Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh untuk jasa iklan

  • PPh untuk jasa iklan

  • Diane

    Member
    9 July 2009 at 4:24 pm
  • Diane

    Member
    9 July 2009 at 4:24 pm

    Dear rekan ortax,

    Perusahaan saya menggunakan penerbit iklan untuk promosi produk kami, yang mau saya tanyakan apakah perusahaan penerbit iklan ini saya potong pph 23, apabila iya perhitungannya berapa % ya rekan ortax ?

    Thanks untuk bantuannya 😉

  • sensiganma

    Member
    9 July 2009 at 4:27 pm

    iya. tarifnya 2%, penyedia jasa tidak ber-NPWP 4%

  • edisuryadi2

    Member
    9 July 2009 at 4:44 pm

    Yup Lihat Dasarnya di 244/PMK.03/2008

  • Diane

    Member
    9 July 2009 at 5:29 pm

    thanks ya rekan ortax

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now