Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pph atas jasa analisis sample batubara

  • pph atas jasa analisis sample batubara

  • hallobeni

    Member
    9 July 2009 at 8:42 am
  • hallobeni

    Member
    9 July 2009 at 8:42 am

    Salam hormat rekan2 ortax,
    mohon bantuannya apakah jasa analisis sample batubara yg dilakukan oleh geoservices ato sucofindo termasuk dalam pph yg hrs dipotong pph psl 23 sebesar 2%?

    Terima Kasih sebelumnya.

  • Noel

    Member
    9 July 2009 at 8:52 am

    Iya, menurut saya termasuk PPh 23 (jasa tenaga ahli) karena pemberi jasa tersebut adalah bukan orang pribadi melainkan badan (geoservices atau sucofindo).Silakan koreksi dari rekan-rekan jika jasa ini tidak termasuk PPh 23

  • nt1

    Member
    9 July 2009 at 10:01 am

    iyaaa, tapi bukan tenaga ahli..
    tenaga ahli yaitu pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
    artinya sudah mempunyai izin profesi.

    ada pendapat lain??

  • hallobeni

    Member
    9 July 2009 at 11:15 am

    baik. trm ksh atas pencerahannya.

  • hanif

    Member
    9 July 2009 at 11:27 am
    Originaly posted by hallobeni:

    mohon bantuannya apakah jasa analisis sample batubara yg dilakukan oleh geoservices ato sucofindo termasuk dalam pph yg hrs dipotong pph psl 23 sebesar 2%?

    dilapangan hal ini seringkali jadi perdebatan. khususnya kalau memberikan jasa analisis tersebut adalah laboratorium.
    ada yang bilang dipotong PPh 23, sementara yang lain mengatakan bahwa jasa analisis ini tidak ada dalam daftar jasa yang terdapat PMK 244 Tahun 2008.

    seringkali akhirnya, jasa ini dikenakan PPh Pasal 23 dan dimasukkan sebagai jasa teknik, yaitu pemberian informasi.

    Salam

  • hallobeni

    Member
    9 July 2009 at 11:41 am

    terima kasih rekan hanif. sbnrnya saya jg sempat bingung karena tidak adanya jasa analisis oleh laboratorium tsb di daftar list spt yg diuraikan rekan hanif. Jd berarti di spt masa 23nya saya masukan ke kolom jasa lain ex SK dirjen pajak no. kep 305 ato masuk ke kolom jasa tehnik ? Mohon petunjuknya.

  • hanif

    Member
    9 July 2009 at 11:54 am

    Rekan hallobeni, sebelum memperhitungkan jasa analisis ini sebagai objek PPh 23, ada baiknya dipertanyakan dulu ke kpp secara tertulis. sehingga pengenaan pajaknya lebih valid.
    tapi kalau pihak-pihak penerima penghasilan tidak keberatan atas pemotongan PPh 23 ini dan tidak punya waktu berkirim surat ke KPP, ya nggak apa-apa juga. di dalam SPT Masa PPh 23 masukkan ke kolom jasa teknik saja rekan hallobeni

    salam

  • hallobeni

    Member
    9 July 2009 at 12:02 pm

    terima kasih rekan hanif atas masukannya.

  • hanif

    Member
    9 July 2009 at 12:13 pm

    sama-sama rekan hallobeni

    salam

  • Katharina

    Member
    9 July 2009 at 5:36 pm

    Dilapangan ada yang potong PPh 23 sebesar 10% atas jasa tersebut karna sudah diatur dalam perjanjian seblumnya…jd tergantung kontrak karya-nya kale y..

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now