Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pph 21 atau 23 untuk tenaga ahli yang mempunyai karyawan?

  • pph 21 atau 23 untuk tenaga ahli yang mempunyai karyawan?

  • nt1

    Member
    9 July 2009 at 9:55 am
  • nt1

    Member
    9 July 2009 at 9:55 am

    Klo peraturan PER-15/pj/2006 disebutkan bahwa pemberi jasa termasuk tenaga ahli tidak dipotong pph 21 tetapi 23..

    klo mulai 1 januari apakah masih sama??

  • eko budi

    Member
    9 July 2009 at 10:02 am
    Originaly posted by nt1:

    Klo peraturan PER-15/pj/2006 disebutkan bahwa pemberi jasa termasuk tenaga ahli tidak dipotong pph 21 tetapi 23..

    peraturan trsb sudah dicabut rekan nt1

  • nt1

    Member
    9 July 2009 at 10:05 am

    jadi mulai 1 januari 2009:

    tenaga ahli dengan NPWP WPOP walaupun mempekerjakan orang lain tetap dipotong pph 21.

    begitukah Pak Eko Budi?
    tks

  • eko budi

    Member
    9 July 2009 at 10:16 am

    Menurut saya begitu rekan nt1,mengacu pada:

    UU Pph No.36 2008
    Pasal 21

    (1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

    pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
    bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
    dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
    badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
    penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

    (2) Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
    (3) Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
    (4) Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
    (5) Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.
    (5a) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

    Pasal 23

    (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

    sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
    dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
    bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
    royalti; dan
    hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
    dihapus;
    sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
    sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
    imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

    (1a) Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
    (3) Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (4) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

    penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
    sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
    dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);
    dihapus;
    bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;
    sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
    dihapus; dan
    penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

  • eko budi

    Member
    9 July 2009 at 10:18 am

    jadi potongan PPh 21 hanya untuk WP OP sedangkan PPh 23 untuk WP Badan, mungkin ada pendapat lain dr rekan2?

  • nt1

    Member
    9 July 2009 at 10:21 am

    tks rekan eko budi..

  • vitrims

    Member
    9 July 2009 at 10:23 am

    wah rekan nt1 baca peraturan yang lama tuch..

    dengan di berlakukannya UU No. 36 tahun 2008, pasal 21 ayat (8) undang-undang yang baru ini menyebut bahwa ketentuan mengenai pemotongan Pasal 21 diatur di Permenkeu, yaitu PMK 252/PMK.03/2008 (BUKAN lagi lewat Kepdirjen), secara otomatis karena undang-undang mengatur demikian, PER 15/PJ/2006 tidak berlaku lagi. (sudah di cabut)

  • sensiganma

    Member
    9 July 2009 at 10:47 am

    untuk lebih jelasnya dapat dilihat di PER – 31/PJ./2009

  • nt1

    Member
    9 July 2009 at 11:17 am

    tks atas infonya..^^

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now