Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah
PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah
Telah diterbitkan Surat Edaran jenderal Pajak No. SE-64/PJ/2009 tanggal 07 Juli 2009 dimana pekerja outsourcing yang memenuhi syarat dapat fasilitas PPh pasal 21 ditanggung pemerintah
- Originaly posted by arpal:
Telah diterbitkan Surat Edaran jenderal Pajak No. SE-64/PJ/2009 tanggal 07 Juli 2009 dimana pekerja outsourcing yang memenuhi syarat dapat fasilitas PPh pasal 21 ditanggung pemerintah
banyak yg belum menggunakan fasilitas tersebut apa tdk tahu atau tdk mengerti
- Originaly posted by arpal:
Surat Edaran jenderal Pajak No. SE-64/PJ/2009 tanggal 07 Juli 2009
memang penyempurnaad dari 43/pMK.O3/2009
seharusnya perusahaan dikenakan sanksi krn tidak memanfaatkan fasilitas ini krn merugikan karyawan..^^
peraturan No. SE-64/PJ/2009 tanggal 07 Juli 2009 inikan masih baru…
ya kalau PTKP melebihi 5 juta, saya rasa kenapa tidak. pasti pemerintah mau menanggungnya.