Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah

  • PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah

  • arpal

    Member
    9 July 2009 at 8:43 am
  • arpal

    Member
    9 July 2009 at 8:43 am

    Telah diterbitkan Surat Edaran jenderal Pajak No. SE-64/PJ/2009 tanggal 07 Juli 2009 dimana pekerja outsourcing yang memenuhi syarat dapat fasilitas PPh pasal 21 ditanggung pemerintah

  • gustian62

    Member
    9 July 2009 at 9:22 am
    Originaly posted by arpal:

    Telah diterbitkan Surat Edaran jenderal Pajak No. SE-64/PJ/2009 tanggal 07 Juli 2009 dimana pekerja outsourcing yang memenuhi syarat dapat fasilitas PPh pasal 21 ditanggung pemerintah

    banyak yg belum menggunakan fasilitas tersebut apa tdk tahu atau tdk mengerti

  • vitrims

    Member
    9 July 2009 at 9:57 am
    Originaly posted by arpal:

    Surat Edaran jenderal Pajak No. SE-64/PJ/2009 tanggal 07 Juli 2009

    memang penyempurnaad dari 43/pMK.O3/2009

  • nt1

    Member
    9 July 2009 at 9:57 am

    seharusnya perusahaan dikenakan sanksi krn tidak memanfaatkan fasilitas ini krn merugikan karyawan..^^

  • vitrims

    Member
    9 July 2009 at 10:26 am

    peraturan No. SE-64/PJ/2009 tanggal 07 Juli 2009 inikan masih baru…
    ya kalau PTKP melebihi 5 juta, saya rasa kenapa tidak. pasti pemerintah mau menanggungnya.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now