Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan spt masa pph 21 help

  • spt masa pph 21 help

  • hafidz_28

    Member
    9 July 2009 at 3:31 pm
  • hafidz_28

    Member
    9 July 2009 at 3:31 pm

    perusahaan saya mempekerjakan karyawan harian lepas, nilainya itu klo dihitung pajak, tidak kena pph. pertanyaan saya apakah gaji karyawan harian lepas trsbt arus saya laporkan di masa pph 21 bulanan?

  • arpal

    Member
    9 July 2009 at 3:40 pm

    satahuku sih jumlah gaji yang dibayarkan dalam satu bulan, baik diatas atau dibawah PTKP harus dilaporkan dalam SPT masa pph pasal 21

  • edisuryadi2

    Member
    9 July 2009 at 3:56 pm

    Benar seperti arpal katakan, penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi wajib dihitung baik itu terkena Pajak atau tidak. Dilaporkan dalam SPT Masa pada bulan dimana diperoleh atas penghasilan tsb. Equalisasi akan sama Buku Besar Objek PPh 21 dengan SPT Masa Jan – Des 2009.

  • tiangdusun

    Member
    9 July 2009 at 4:01 pm

    ya tetap dilaporkan
    disitukan ada penghasilan bruto
    trus untuk pajak terhutangnya nihil (nol)
    mungkin begitu
    he…..

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now