Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › spt masa pph 21 help
spt masa pph 21 help
perusahaan saya mempekerjakan karyawan harian lepas, nilainya itu klo dihitung pajak, tidak kena pph. pertanyaan saya apakah gaji karyawan harian lepas trsbt arus saya laporkan di masa pph 21 bulanan?
satahuku sih jumlah gaji yang dibayarkan dalam satu bulan, baik diatas atau dibawah PTKP harus dilaporkan dalam SPT masa pph pasal 21
Benar seperti arpal katakan, penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi wajib dihitung baik itu terkena Pajak atau tidak. Dilaporkan dalam SPT Masa pada bulan dimana diperoleh atas penghasilan tsb. Equalisasi akan sama Buku Besar Objek PPh 21 dengan SPT Masa Jan – Des 2009.
ya tetap dilaporkan
disitukan ada penghasilan bruto
trus untuk pajak terhutangnya nihil (nol)
mungkin begitu
he…..