Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pengurangan PPh Pasal 25?
Pengurangan PPh Pasal 25?
Tlg tny dunk..PER-10/PJ/2009 dan SE-33/PJ/2009 hny berlaku u badan, bnr g?
thxtolong bantuan temen ortax…….aku juga nunggu jawabannya…trims
Coba bantu yah…
Beberapa kalimat yg perlu diperhatikan dalam PER ini :
A. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1. Wajib Pajak yang dapat diberikan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha dalam tahun 2009.
Coba perhatikan yg di bold, yaitu PPh 25. Siapa saja sih yg wajib melaksanakan kewajiban PPh pasal 25?? Selain badan usaha, orang pribadi jg ada yg melaksanakan kewajiban membayar PPh psl 25. Yaitu org pribadi yg melakukan pekerjaan bebas, atau yg melakukan kegiatan usaha…B. Pernyataan diatas ditegaskan lagi di pasal 4 nya, yaitu yg tidak termasuk dalam ketentuan ini. " Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi Wajib Pajak bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala."
Jadi menurut pendapat saya, PER tersebut bisa berlaku jg buat orang pribadi yg melakukan kegiatan usaha…
Mohon koreksi dan salam…sependapat dengan pak poerba..
WP orang pribadi dapat meminta pengurangan angsuran pph pasal 25, bila WP OP tersebut telah menggunakan pembukuan dalam pelaporan SPTnya, karena nantinya pada saat meminta pengurangan ini, tentunya harus dilampirkan dengan Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang, yang tidak bisa dihitung bila WP menggunakan Norma.thx atas bantuannya y.. 😀