Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pph 21 atas penghasilan yg dibayarkan per termin

  • pph 21 atas penghasilan yg dibayarkan per termin

  • hallobeni

    Member
    14 July 2009 at 10:58 am
  • hallobeni

    Member
    14 July 2009 at 10:58 am

    Mohon masukannya rekan ortax, apabila ada tenaga ahli konsultan keuangan yang menerima penghasilan per termin maka bagaimana teknis pemotongan pph 21nya?
    Apakah dipotong sekaligus dari total jumlah yang tertera di surat kontrak? Atau dipotong per termin pembayarannya? Tks

  • eko budi

    Member
    14 July 2009 at 11:02 am
    Originaly posted by hallobeni:

    Apakah dipotong sekaligus dari total jumlah yang tertera di surat kontrak? Atau dipotong per termin pembayarannya?

    dipotong per termin,rekan hallobeni

  • Risniy

    Member
    14 July 2009 at 12:10 pm
    Originaly posted by eko budi:

    Originaly posted by hallobeni: Apakah dipotong sekaligus dari total jumlah yang tertera di surat kontrak? Atau dipotong per termin pembayarannya?
    dipotong per termin,rekan hallobeni

    betul, potong per termin, sebagaimana juga berlaku untuk pembayaran ppn untuk pembayaran barang/jasa kena pajak, walaupun barang dan/atau jasa yang kita beli belum datang, ttp kalo kita sudah bayar di depan (dp), disitulah timbul hutang pajak.

  • hallobeni

    Member
    14 July 2009 at 2:34 pm

    ok. terima kasih masukannya rekan2 ortax

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now