Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Format 1721 – II

  • Format 1721 – II

  • clovica

    Member
    14 July 2009 at 11:47 am
  • clovica

    Member
    14 July 2009 at 11:47 am

    Saya ingin tanya, jika ada 10 karyawan tetap yg keluar apakah formulir 1721-II dapat diperbanyak dengan format yg sama (3 tabel – yg memuat data karyawan masuk, keluar dan npwp baru) atau bisa dengan format yang memuat 1 tabel – karyawan keluar saja? Mohon pencerahannya. Terima kasih.

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now