Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa konstruksi, Kualifikasi Usaha Berdasarkan pada apa? SIUP/LPJK? atau suratketerangan lain?

  • Jasa konstruksi, Kualifikasi Usaha Berdasarkan pada apa? SIUP/LPJK? atau suratketerangan lain?

  • Tadi

    Member
    14 July 2009 at 2:50 pm
  • Tadi

    Member
    14 July 2009 at 2:50 pm

    Rekan-rekan mohon pencerahan..untuk menentukan kualifikasi usaha konstruksi dari mana?sertifikasi ? karena perus tmpt saya bekerja mengunakan perusahaaan jasa konstruksi tetapi setelah saya minta SIUP untuk mengklasifikasikanya SIUP nya dari departemen perdagangan,dan masuk kualifikasi pedagang besar termasuk juga usahanya konstruksi..jadi apakah itu bisa sya masukan kualifikasi besar untuk saya potong PPh 4(2) dengan berdasarkan SIUP dari Dep Dag?
    mohon tanggapannya.
    Terima kasih

  • Tadi

    Member
    14 July 2009 at 3:19 pm

    Wah ga adayg bantuin nih..

  • sensiganma

    Member
    14 July 2009 at 3:33 pm

    SBU terakreditasi LPJK —> SIUJK

  • hafidz_28

    Member
    14 July 2009 at 3:36 pm

    sesuai penjelasan di UUnya bahwa sertifikasi yang dikeluakan oleh LPJK

  • nani lestari

    Member
    14 July 2009 at 3:45 pm

    Untuk Jasa Konstruksi, kualifikasi usahanya ditentukan melalui Sertifikat Badan Usaha (disingkat SBU) yang dimiliki oleh perusahaan jasa konstruksi tersebut. SBU dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Propinsi. Untuk Jasa Konsultan Konstruksi (Perencana dan Pengawas Konstruksi), kualifikasinya ada Gred-2, Gred-3 dan Gred-4. Untuk Jasa Pelaksana Konstruksi mulai dari Gred-2, 3, 4, 5, 6 dan 7.

  • edisuryadi2

    Member
    14 July 2009 at 3:52 pm

    Coba lihat pembahasan di http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=334&hlm=2

  • Tadi

    Member
    14 July 2009 at 3:55 pm

    Wah terima kasih ya rekan-rekan…

  • Vedi

    Member
    14 July 2009 at 4:11 pm

    kalo jasa konstruksi dengan menggunakan sub kon, bgmn perlakuan PPh nya?
    apakah tetap dipotong PPh Final?

  • ardhyarini

    Member
    15 July 2009 at 1:14 am

    Rekan Vedi,

    Sama jawabannya dengan yang telah dijelaskan di atas. Kita lihat sertifikasi kualifikasi dan klasifikasi mereka.

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now