Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa konstruksi, Kualifikasi Usaha Berdasarkan pada apa? SIUP/LPJK? atau suratketerangan lain?
Jasa konstruksi, Kualifikasi Usaha Berdasarkan pada apa? SIUP/LPJK? atau suratketerangan lain?
Rekan-rekan mohon pencerahan..untuk menentukan kualifikasi usaha konstruksi dari mana?sertifikasi ? karena perus tmpt saya bekerja mengunakan perusahaaan jasa konstruksi tetapi setelah saya minta SIUP untuk mengklasifikasikanya SIUP nya dari departemen perdagangan,dan masuk kualifikasi pedagang besar termasuk juga usahanya konstruksi..jadi apakah itu bisa sya masukan kualifikasi besar untuk saya potong PPh 4(2) dengan berdasarkan SIUP dari Dep Dag?
mohon tanggapannya.
Terima kasihWah ga adayg bantuin nih..
SBU terakreditasi LPJK —> SIUJK
sesuai penjelasan di UUnya bahwa sertifikasi yang dikeluakan oleh LPJK
Untuk Jasa Konstruksi, kualifikasi usahanya ditentukan melalui Sertifikat Badan Usaha (disingkat SBU) yang dimiliki oleh perusahaan jasa konstruksi tersebut. SBU dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Propinsi. Untuk Jasa Konsultan Konstruksi (Perencana dan Pengawas Konstruksi), kualifikasinya ada Gred-2, Gred-3 dan Gred-4. Untuk Jasa Pelaksana Konstruksi mulai dari Gred-2, 3, 4, 5, 6 dan 7.
Coba lihat pembahasan di http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=334&hlm=2
Wah terima kasih ya rekan-rekan…
kalo jasa konstruksi dengan menggunakan sub kon, bgmn perlakuan PPh nya?
apakah tetap dipotong PPh Final?Rekan Vedi,
Sama jawabannya dengan yang telah dijelaskan di atas. Kita lihat sertifikasi kualifikasi dan klasifikasi mereka.