Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pengenaan pajak saat mengadakan acara pertemuan kantor di hotel

  • pengenaan pajak saat mengadakan acara pertemuan kantor di hotel

  • sidunk

    Member
    14 July 2009 at 10:06 pm
  • sidunk

    Member
    14 July 2009 at 10:06 pm

    Bila sebuah kantor mengadakan sebuah pertemuan beberapa hari di sebuah hotel, dimana selain menginap juga disediakan coffee break serta makan siang dan makan malam. selain itu juga diberikan perdiem untuk peserta maupun panitia.
    Bagaimana perlakuan pajak untuk penyelenggara maupun peserta??
    thanks

  • hanif

    Member
    14 July 2009 at 10:14 pm

    Atas jasa hotel untuk penginapan, makan adalah objek pajak daerah.
    sewa ruangan hotel tidak merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2.
    dengan demikian, tidak ada pajak yang harus diperhitungkan atas penggunaan hotel tersebut.
    untuk perdiem dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif pasal 17 dari penghasilan bruto

    Salam

  • sensiganma

    Member
    14 July 2009 at 10:18 pm

    Jadi disini ada 3 pihak yang terlibat, peserta kegiatan, penyelenggara dan hotel. atas pembayaran pihak peserta ke pihak penyelenggara terdapat objek PPh 23 yaitu sebesar 2% dari jumlah tagihan, sedangkan antara pihak penyelenggara dengan pihak hotel adalah objek pajak daerah 10% dari jumlah pembayaran ke hotel. CMIIW

  • sidunk

    Member
    14 July 2009 at 10:19 pm

    apakah penyelenggara/panitia langsung yg memotong ny??
    thanks

  • hanif

    Member
    14 July 2009 at 10:23 pm

    yang dimaksud dengan penyelenggara siapa ya?

    salam

  • sensiganma

    Member
    14 July 2009 at 10:24 pm

    Untuk PPh 23 yang memotong adalah peserta, PPh 21 masing2 pemberi penghasilan, pajak hotel pihak hotel sendiri yang menyetorkan

  • hanif

    Member
    14 July 2009 at 10:28 pm
    Originaly posted by sensiganma:

    Untuk PPh 23 yang memotong adalah peserta

    penyelenggara maksudnya ya?

  • hanif

    Member
    14 July 2009 at 10:30 pm
    Originaly posted by sensiganma:

    Untuk PPh 23 yang memotong adalah peserta

    atau maksudnya panitia?

    Salam

  • sensiganma

    Member
    14 July 2009 at 10:32 pm

    saya menggunakan asumsi bahwa kegiatan menggunakan jasa pihak kedua sebagai penyelenggara kegiatan.

  • hanif

    Member
    14 July 2009 at 10:33 pm

    rekan sidunk, bisa dijelaskan apakah
    penyelenggara = panitia atau
    panitia = EO

    Salam

  • sidunk

    Member
    14 July 2009 at 10:41 pm

    penyelenggara maksudnya yaitu panitia, pihak kantor pusat..
    pesertanya adalah anak perusahaan/ cabang..
    thanks

  • hanif

    Member
    14 July 2009 at 10:47 pm
    Originaly posted by sidunk:

    penyelenggara maksudnya yaitu panitia, pihak kantor pusat..
    pesertanya adalah anak perusahaan/ cabang..

    Kalau begitu, tidak ada PPh 23 yang harus dipotong
    pajak daerah dipungut oleh pihak hotel
    PPh 21 atas perdiem dipotong oleh panitia/ yang membayarkan

    Salam

  • ardhyarini

    Member
    15 July 2009 at 12:50 am

    Apa yang dimaksud dengan perdiem? Maaf baru dengar…

  • hanif

    Member
    15 July 2009 at 1:00 am

    bahasa kerennya untuk uang saku yang kadang dialamnya sudah masuk uang makan serta transpor lokal.
    biasanya istilah ini digunakan oleh lsm asing. misalnya USAID, UNDP dll.

    Salam

Viewing 1 - 15 of 21 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now