Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Maintenance fee luar negeri
Maintenance fee luar negeri
Dear Rekan Ortax
Saya mau tanya , apakah jasa maintenance mesin yang dibayar dari luar negeri dikenakan pph 23 ?
maksudnya yg ngerjain perusahaan dari luar negeri gitu?
dikerjainnya di indonesia ya? punya cabang gak di indonesia?maksudnya begini, perusahaan di jepang sebut saja J menpunyai anak cabang di Indonesia sebut saja A. dan pada saat perusahaan yang ada dijepang menjual mesin ke perusahaan lain yang ada di indonesia sebut saja C. tentunya ada maintenance atas mesin tersebut , dan perusahaan J menunjuk A untuk maintenance perusahaan C atas pembelian mesin tersebut. Maka dengan ini perusahaan A menagih Invoice ke J atas jasa maintenance tersebut.
loh rekan Albert bukan Perusahaan A menagih ke Perush C? (Maintenance), kenapa Perush A menagih ke perush J? Apakah karena pembayarannya bulat ke PT. J kemudian PT A menagih ke PT. J?
rekan albert, soalnya ga kebalik ya.. coba disimak lagi
yg mentenance yg mana ? yg menagih yg mana ?Tidak, memang benar kejadiannya seperti itu, karena perusahaan A salah satu perusahaan afiliasi perusahaan J yg dijepang. dan perusahaan A mendapat Income dari perusahaan J berupa komisi dan jasa maintenance.