Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Maintenance fee luar negeri

  • Maintenance fee luar negeri

  • Albert

    Member
    15 July 2009 at 11:10 am
  • Albert

    Member
    15 July 2009 at 11:10 am

    Dear Rekan Ortax

    Saya mau tanya , apakah jasa maintenance mesin yang dibayar dari luar negeri dikenakan pph 23 ?

  • babih

    Member
    15 July 2009 at 1:23 pm

    maksudnya yg ngerjain perusahaan dari luar negeri gitu?
    dikerjainnya di indonesia ya? punya cabang gak di indonesia?

  • Albert

    Member
    15 July 2009 at 1:57 pm

    maksudnya begini, perusahaan di jepang sebut saja J menpunyai anak cabang di Indonesia sebut saja A. dan pada saat perusahaan yang ada dijepang menjual mesin ke perusahaan lain yang ada di indonesia sebut saja C. tentunya ada maintenance atas mesin tersebut , dan perusahaan J menunjuk A untuk maintenance perusahaan C atas pembelian mesin tersebut. Maka dengan ini perusahaan A menagih Invoice ke J atas jasa maintenance tersebut.

  • Dimas85

    Member
    15 July 2009 at 2:21 pm

    loh rekan Albert bukan Perusahaan A menagih ke Perush C? (Maintenance), kenapa Perush A menagih ke perush J? Apakah karena pembayarannya bulat ke PT. J kemudian PT A menagih ke PT. J?

  • lingga

    Member
    15 July 2009 at 2:37 pm

    rekan albert, soalnya ga kebalik ya.. coba disimak lagi
    yg mentenance yg mana ? yg menagih yg mana ?

  • Albert

    Member
    15 July 2009 at 3:10 pm

    Tidak, memang benar kejadiannya seperti itu, karena perusahaan A salah satu perusahaan afiliasi perusahaan J yg dijepang. dan perusahaan A mendapat Income dari perusahaan J berupa komisi dan jasa maintenance.

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now