Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Pengawas Bangunan Perseorangan

  • PPh Pengawas Bangunan Perseorangan

  • Roma

    Member
    16 July 2009 at 4:50 pm
  • Roma

    Member
    16 July 2009 at 4:50 pm

    Rekan mau tanya ni, kalau perusahaan mempekerjakan perseorangan / tehnik sipil ( sisitim borongan sampai bangunan selesai ) untuk pengawas pembangunan konstruksi kita potong PPh pasal berapa ya dan tarifnya….?

  • FSormin

    Member
    16 July 2009 at 4:53 pm

    Tergantung bung Roma, apakah perseorangan tsbt dipekerjakan sebagai pegawai perusahaan itu atau tenaga lepas (bukan diangkat sebagai pegawai). Atau perseorangan itu dibawah naungan perusahaan dari pihak subcont atau bukan. Karena masing2 hal diatas, bisa mengidentifikasi PPh Psl 21 atau Psl 23

  • Roma

    Member
    17 July 2009 at 12:49 pm

    Perseorangan itu tenaga lepas ( bukan diangkat sebagai pegawai ) dikenakan tarif berapa ya…

  • nt1

    Member
    17 July 2009 at 1:04 pm

    menurut saya pasal 21 karena tidak memilki izin pengawas kontruksi.

  • hkw_tax

    Member
    17 July 2009 at 3:11 pm

    Kalau menurut saya, dikenakan PPh 4(2) karena termasuk jasa konstruksi.

    Sesuai Pasal 5 (PP 51 tahun 2008) maka dikenakan PPh 4(2) sebesar
    6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

  • nani lestari

    Member
    17 July 2009 at 3:33 pm

    Untuk tenaga pengawas pembangunan konstruksi yang bukan pegawai tetap (tenaga lepas) dikenakan PPh pasal 21 terlepas apakah perseorangan itu punya izin pengawas konstruksi atau tidak. Karena lazimnya yang memiliki izin adalah perusahaan jasa konstruksi berupa Serifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan LPJK Propinsi dan Ijin Usaha Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh pemda kota/kab. setempat. Nah …. untuk tenaga pengawas konstruksi/teknik sipil lazimnya mereka memiliki Sertifikat Keahlian (SKA). Klo menurut pendapat saya perhitungan tarifnya lihat Pasal 17 UU PPh No. 36 tahun 2008 dan Per-31/PJ/2009. Mohon Koreksi

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now