Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Marketing Support apakah dikenakan PPh 23 ?

  • Marketing Support apakah dikenakan PPh 23 ?

  • rosy

    Member
    17 July 2009 at 9:14 am
  • rosy

    Member
    17 July 2009 at 9:14 am

    Dear rekan-rekan…
    Mohon bantuannya, di perusahaan saya ada other income selain penjualan normal. Salah satunya adalah claim marketing support. Apakah claim tersebut dipotong pph 23 ? Dan katergori-nya atas jasa apa?

  • Noel

    Member
    19 July 2009 at 7:40 pm

    Menurut saya dikenakan pph 23 atas jasa manajemen atau konsultasi pemasaran

  • hanif

    Member
    19 July 2009 at 8:21 pm
    Originaly posted by rosy:

    Salah satunya adalah claim marketing support. Apakah claim tersebut dipotong pph 23 ? Dan katergori-nya atas jasa apa?

    mungkin bisa dijelaskan lagi tentang marketing support ini aktivitasnya apa, yang memberi jasa siapa dan lain sebagainya

    salam

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now