Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › kapan FP dibuat & dilaporkan apabila melakukan penjualan ke pemungut PPN?
kapan FP dibuat & dilaporkan apabila melakukan penjualan ke pemungut PPN?
HI, saya mau tanya nih, kapan Faktur Pajak harus dibuat & dilaporkan apabila kita melakukan penjualan ke Pemungut PPN? apakah seperti pembuatan & pelaporan Faktur Pajak kepada pihak penjual seperti biasa? Trims atas bantuannya
1. akhir bulan berikutnya setelah dibuatkan tagihan ke pemungut PPN
2. pada saat dilakukan pembayaran.dilaporkan sesuai dengan masa FP tersebut.
tq.
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=6100&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=382&q=&q_do= macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=1326
Jadi FP diterbitkan pada saat kita menyampaikan tagihan ke pemungut PPN
Kalo FP standard dibuat pada saat penagihan dan pelaporannya pada saat pembayaran diterima, apakah FP standard tsb kita beri nomor & tgl faktur pajak pada saat penagihan? masih bingung nich.tq
nomor dan tanggal yang digunakan adalah pada saat penagihan, pelaporannya sesuai dengan masa FP tsb diterbitkan
Oh, jadi sama seperti kita jual ke non pemungut PPN ya? cuma bedanya pada saat penghitungan Kurang/Lebih Bayar, penjualan ke pemungut tidak kita hitung, benar kan rekan sensiganma? trims atas masukannya.