Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pajak atas jasa kalibrasi

  • pajak atas jasa kalibrasi

  • ekagiantika

    Member
    22 July 2009 at 8:45 am
  • ekagiantika

    Member
    22 July 2009 at 8:45 am

    Mohon Bantuannya,
    Saya ada Invoice atas jasa kalibarasi, termasuk jasa apakah ini? lalu perusahaan malaysia tersebut ada perwakilanya di Indonesia, dikenakan pph psl 23? atau pph psl 26 dan dikenakan berapa persen ya?
    Terima kasih untuk bantuannya

  • rheea

    Member
    22 July 2009 at 9:22 am

    jasa kalibarasi itu apa yah?
    kalau tidak ada dalam daftar jasa yang dikenakan PPN berarti tidak kena PPN ya?

  • qurai

    Member
    22 July 2009 at 9:48 am

    Rekan Eka n Rheea,.,.,
    berikut pengklasifikasian jasa kalibrasi beserta tarif pajak nya.,.,
    silahkan dipelajari

    JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

    JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp)
    A. JASA KALIBRASI
    1. Survey meter Per buah 300.000,00
    2. Pocket Dosimeter Per buah 150.000,00
    3. Dosimeter Terapi Per buah 350.000,00
    4. Keluaran Radiasi Terapi (Radiation Output)
    4.1. Cobalt-60 Per Pesawat 350.000,00
    4.2. Cesium-137 Per Pesawat 350.000,00
    4.3. Sinar-X Per Pesawat 350.000,00
    4.4. Akselerator linie (LINAC) Per Pesawat 400.000,00
    5. Sumber Standar Titik Per Buah 400.000,00
    6. Sumber Standar Elektrodeposisi Per Buah 500.000,00
    7. Sumber Standar Cair Per Buah 500.000,00
    8. Kalibrasi besaran suhu
    8.1. Sensor Temperatur Tahanan Planita (SPRT).untuk industri Rentang 0 0C s.d 200 0C Per Buah 450.000,00
    8.2. Sensor Temperatur Tahanan Planita (SPRT).untuk industri Rentang 201 0C s.d 600 0C Per Buah 700.000,00
    8.3. Sensor Temperatur Tahanan Planita (SPRT).untuk industri Rentang -20 0C s.d 200 0C Per Buah 800.000,00
    8.4. Termohigrometer digital Per Buah 420.000,00
    8.5. Termometer radiasi Rentang -20 0C s.d 1200 0C Per Buah 900.000,00
    8.6. Termokopel tipe K rentang s.d 600 0C Per Buah 775.000,00
    8.7. Temperatur indikator dengan sensor Termokopel rentang s.d 600 0C Per Buah 560.000,00
    8.8. Temperatur indikator dengan sensor NonTermokopel rentang 0 0C s.d 600 0C Per Buah 425.000,00
    9. Analisis Sampel Untuk Industri
    9.1. Radioaktivitas-a sampel udara Per Sampel 200.000,00
    9.2. Radioaktivitas-b sampel udara Per Sampel 200.000,00
    9.3. Dalam cairan(dalam matrik air) Per Sampel 300.000,00
    9.4. Dalam matrik minyak/sejenisnya Per Sampel 350.000,00
    9.5. Radioaktivitas-b dalam cairan Per Sampel 300.000,00
    9.6. Radioaktivitas-a dalam padatan Per Sampel 350.000,00
    9.7. Radioaktivitas-b dalam padatan Per Sampel 300.000,00
    9.8. Paparan Radiasi-y(untuk 5 titik/hari) Per Sampel 150.000,00
    9.9. Kualitatif Per Sampel 250.000,00
    9.10. Kuantitatif(untuk 10 radionuklida) Per Sampel 350.000,00
    9.11. Radionuklida pemancar-a Per Sampel 400.000,00
    9.12. Pengambilan sampel gas Per Sampel 200.000,00
    9.13. Pengambilan sampel cair Per Sampel 140.000,00
    I. KONSULTASI DAN VERIFIKASI
    1. Jasa Konsultasi
    1.1. Konsultasi mengenai sertifikasi dan mutu Per orang 3.000.000,00
    1.2. Konsultasi mengenai verifikasi dan peralatan uji Per alat 1.500.000,00
    2. Jasa Konsultasi Verfikasi
    2.1. Verifikasi alat Atomic Absorbitin Spectroscopy (ASS) Per alat 1.500.000,00
    2.2. Verifikasi khromatografi Per alat 2.000.000,00
    2.3. Verifikasi ph meter Per alat 750.000,00
    2.4. Verfikasi spektro fotometer Per alat 1.000.000,00
    2.5. Verfikasi X-ray Fluorecense (XRF) Per alat 1.500.000,00
    3. Jasa Pengembangan Sisten Informasi dan Teknologi Informasi
    3.1. Pembuatan/Pengembangan sisten informasi (tailor made) Per orang/jam 200.000,00
    3.2. Pembuatan/Pengembangan sisten informasi berbasis web Per orang/jam 225.000,00
    3.3. Pembuatan/Pengembangan program aplikasi khusus (tailor made) Per orang/jam 300.000,00
    3.4. Pembuatan/Pengembangan program aplikasi basis data Per orang/jam 200.000,00
    3.5. Pembuatan/Perancangan Website (situs internet) halaman 150.000,00
    3.6. Prancangan dan Instalasi jaringan komputer (Computer network) Per orang/jam 175.000,00
    3.7. Instalasi Web Server. Email server Per orang/jam 250.000,00
    3.8. Pembuatan/Pengembangan sisten dokumentasi digital halaman 5.000,00
    4. Jasa Konsultasi Sistem Informasi dan Teknologi Informasi
    4.1. Jasa konsultasi Sistem informasi Per orang/jam 300.000,00
    4.2. Jasa konsultasi Teknologi informasi Per orang 300.000,00
    4.3. Jasa konsultasi manajemen informasi dan dokumentasi Per orang/jam 300.000,00
    5. Jasa Lainnya
    5.1. Pngelasan
    5.1.1. Baja tahan karat Per inci diameter 30.000,00
    5.1.2. Aluminium Per inci diameter 35.000,00
    5.1.3. Reparasi motor Listrik > 5 PK Per PK 120.000,00
    5.1.4. Reparasi motor Listrik < 5 PK Per buah 500.000,00
    5.1.5. Pembuat ingot paduan non baja menggunakan tungku busur listrik Per sampel 450.000,00
    5.1.6. Pembuat ingot paduan non baja menggunakan tungku busur listrik Per sampel 400.000,00
    5.1.7. Pembuat ingot paduan baja menggunakan tungku pelebur. suhu maksimal 1.340 0C Per Kg sampel 550.000,00
    5.1.8. Tungku pemanas suhu maksimal 1.280 0C Per jam 100.000,00
    5.1.9. Tungku oksidasi/reduksi. suhu maksimal 1.750 0C Per jam 200.000,00
    J. KONSULTASI TEKNIK PENELUSURAN DAN PENYELESAIAN MASALAH DI DALAM INDUSTRI
    1. Bejana Proses(manual)
    1.1. Larikan diameter ≤ 5 m (per orintasi) Per meter 250.000,00
    1.2. Larikan diameter > 5 m (per orintasi) Per meter 300.000,00
    L. KEAHLIAN
    Jasa Sumber Daya Manusia
    1.1 Nara Sumber
    1.1.1 Penelitian Utama/Konsultan Per orang/jam 300.000,00
    1.1.2 Penelitian Supervisor/Desainer Per orang/jam 225.000,00
    1.1.3 Teknisi Senior Per orang/jam 150.000,00
    1.2 Pelaksanaan Kegiatan
    1.2.1 Penelitian Utama/Konsultan Per orang/jam 75.000,00
    1.2.2 Penelitian Supervisor/Desainer Per orang/jam 50.000,00
    1.2.3 Teknis/Operator Peralatan Per orang/jam 25.000,00
    M. PENJUALAN PRODUK
    1. Cardioscan-Metoksi Iso Butil Iso Nitril(MIBI) Per Vial 700.000,00
    2. Renocystan-Ethylene Cysteinate(EC) Per Vial 300.000,00
    3. Hepatostan-Imino Diaceic Acid(HIDA) Per Vial 300.000,00
    4. Pyrostan Sn-Pyrofosat Per Vial 200.000,00
    5. Sulfosstan-Techetium Sulfur Colloid(TSC) Per Vial 300.000,00
    6. Osteosstan-Methylene Di Phosponate(MDP) Per Vial 300.000,00
    7. Pentostan-Diethylene Triamene Penta acetic Acid(DTPA) Per Vial 200.000,00
    8. Macrostan-Macro Agregate Albumin(MAA) Per Vial 325.000,00
    9. Tibistan-Etambutol Per Vial 300.000,00
    10. Neurostan-Ethylene Cysteinate Dimer(ECD) Per Vial 500.000,00
    11. Ciprostan-Ciprofloxacin Per Vial 300.000,00
    12. Renomercapstan-Dimercapto Succinic Acid(DMSA) Per Vial 200.000,00
    13. Air bebas mineral harga di instalasi pengolahan di BATAN Serpong Per Liter 500,00
    14. Air bebas mineral harga di instalasi pengolahan di BATAN Bandung Per Liter 600,00
    15. Nitrogen cair (N2 cair) harga di instalasi pengolahan di BATAN Serpong Per Liter 4.000,00
    16. Nitrogen cair (N2 cair) harga di instalasi pengolahan di BATAN Bandung Per Liter 6.500,00
    17. Nitrogen cair (N2 cair) harga di instalasi pengolahan di BATAN Yogyakarta
    17.1 Sampai dengan 10 liter Per liter 10.000,00
    17.2 Lebih dari 10 liter Per liter 7.500,00
    18. Chitin dan ologochitosan
    18.1 Chitin Per kg 350.000,00
    18.2 ologochitosan Per kg 600.000,00
    19. Lateks Alam Iradiasi dan Kompolimernya Per Ton 10.0000.000,00
    N. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
    1. Radiografi Level II(Ahli Radiografi) Per orang 4.500.000,00
    2. Radiografi Level I(Operator Radiografi) Per orang 3.500.000,00
    3. Petugas proteksi radiasi Per orang 4.000.000,00
    4. Penyegaran Ahli Radiografi Level II(Ahli Radiografi) Per orang 2.000.000,00
    5. Penyegaran Operator Radiografi Level I(Opertor Radiografi) Per orang 2.000.000,00
    6. Petugas proteksi radiasi Radiodiagnostik Per orang 1.700.000,00
    7. Komputer Administrasi Per orang 540.000,00
    8. Penyusun Data Base Per orang 540.000,00
    9. Sistem Mutu Pengujian Per orang 2.000.000,00
    10. Audit internal Per orang 2.000.000,00
    11. Sistem informasi Per orang 2.250.000,00
    12. Sistem Basis Data(database) Per orang 2.250.000,00
    13. Pemanfaatan Teknologi Informasi Per orang 1.250.000,00
    14. Pembuatan dan pengelolaan jaringan komputer Per orang 1.750.000,00
    15. CISCO system Per orang 5.000.000,00
    16. Open Source Software(OOS) Per orang 1.250.000,00
    17. Pembuatan Website Per orang 1.250.000,00
    O. SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI NUKLIR
    1. Biaya pendaftaran calon mahasiswa Per ocalon 60.000,00
    2. Biaya Sumbanagn Penyelenggaraan Pendidikan(SPP) Per semester 1.000.000,00
    3. Biaya Kuliah Per SKS 30.000,00
    4. Biaya Praktikum Per SKS 75.000,00
    5. Biaya Ujian Semester Per mata kuliah 10.000,00
    6. Biaya Peningkatan Prasarana dan Sarana Per mahasiswa 1.750.000,00
    7. Biaya Wisuda Mahasiswa Per mahasiswa 300.000,00

    Sumber:
    LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 77 TAHUN 2008
    TANGGAL 18 DESEMBER 2008

  • qurai

    Member
    22 July 2009 at 9:50 am

    Upzzz,.,
    maaf kelebihan.,.,
    data tersebut merupakan lingkup usaha di BATAN,.,
    yaitu :

    JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp)
    A. JASA KALIBRASI
    1. Survey meter Per buah 300.000,00
    2. Pocket Dosimeter Per buah 150.000,00
    3. Dosimeter Terapi Per buah 350.000,00
    4. Keluaran Radiasi Terapi (Radiation Output)
    4.1. Cobalt-60 Per Pesawat 350.000,00
    4.2. Cesium-137 Per Pesawat 350.000,00
    4.3. Sinar-X Per Pesawat 350.000,00
    4.4. Akselerator linie (LINAC) Per Pesawat 400.000,00
    5. Sumber Standar Titik Per Buah 400.000,00
    6. Sumber Standar Elektrodeposisi Per Buah 500.000,00
    7. Sumber Standar Cair Per Buah 500.000,00
    8. Kalibrasi besaran suhu
    8.1. Sensor Temperatur Tahanan Planita (SPRT).untuk industri Rentang 0 0C s.d 200 0C Per Buah 450.000,00
    8.2. Sensor Temperatur Tahanan Planita (SPRT).untuk industri Rentang 201 0C s.d 600 0C Per Buah 700.000,00
    8.3. Sensor Temperatur Tahanan Planita (SPRT).untuk industri Rentang -20 0C s.d 200 0C Per Buah 800.000,00
    8.4. Termohigrometer digital Per Buah 420.000,00
    8.5. Termometer radiasi Rentang -20 0C s.d 1200 0C Per Buah 900.000,00
    8.6. Termokopel tipe K rentang s.d 600 0C Per Buah 775.000,00
    8.7. Temperatur indikator dengan sensor Termokopel rentang s.d 600 0C Per Buah 560.000,00
    8.8. Temperatur indikator dengan sensor NonTermokopel rentang 0 0C s.d 600 0C Per Buah 425.000,00
    9. Analisis Sampel Untuk Industri
    9.1. Radioaktivitas-a sampel udara Per Sampel 200.000,00
    9.2. Radioaktivitas-b sampel udara Per Sampel 200.000,00
    9.3. Dalam cairan(dalam matrik air) Per Sampel 300.000,00
    9.4. Dalam matrik minyak/sejenisnya Per Sampel 350.000,00
    9.5. Radioaktivitas-b dalam cairan Per Sampel 300.000,00
    9.6. Radioaktivitas-a dalam padatan Per Sampel 350.000,00
    9.7. Radioaktivitas-b dalam padatan Per Sampel 300.000,00
    9.8. Paparan Radiasi-y(untuk 5 titik/hari) Per Sampel 150.000,00
    9.9. Kualitatif Per Sampel 250.000,00
    9.10. Kuantitatif(untuk 10 radionuklida) Per Sampel 350.000,00
    9.11. Radionuklida pemancar-a Per Sampel 400.000,00
    9.12. Pengambilan sampel gas Per Sampel 200.000,00
    9.13. Pengambilan sampel cair Per Sampel 140.000,00

  • qurai

    Member
    22 July 2009 at 9:53 am

    Berikut sekilas materi tentang kalibrasi:

    Pengertian kalibrasi menurut ISO/IEC Guide 17025:2005 dan Vocabulary of International Metrology (VIM) adalah serangkaian kegiatan yang membentuk hubungan antara nilai yang ditunjukkan oleh instrumen ukur atau sistem pengukuran, atau nilai yang diwakili oleh bahan ukur, dengan nilai-nilai yang sudah diketahui yang berkaitan dari besaran yang diukur dalam kondisi tertentu. Dengan kata lain, kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukkan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukur yang mamputelusur (traceable) ke standar nasional untuk satuan ukuran dan/atau internasional.

    Tujuan kalibrasi adalah untuk mencapai ketertelusuran pengukuran. Hasil pengukuran dapat dikaitkan/ditelusur sampai ke standar yang lebih tinggi/teliti (standar primer nasional dan / internasional), melalui rangkaian perbandingan yang tak terputus.

    Manfaat kalibrasi adalah sebagai berikut :

    untuk mendukung sistem mutu yang diterapkan di berbagai industri pada peralatan laboratorium dan produksi yang dimiliki.
    Dengan melakukan kalibrasi, bisa diketahui seberapa jauh perbedaan (penyimpangan) antara harga benar dengan harga yang ditunjukkan oleh alat ukur.

    Prinsip dasar kalibrasi:

    Obyek Ukur (Unit Under Test)
    Standar Ukur(Alat standar kalibrasi, Prosedur/Metrode standar (Mengacu ke standar kalibrasi internasional atau prosedur yg dikembangkan sendiri oleh laboratorium yg sudah teruji (diverifikasi))
    Operator / Teknisi ( Dipersyaratkan operator/teknisi yg mempunyai kemampuan teknis kalibrasi (bersertifikat))
    Lingkungan yg dikondisikan (Suhu dan kelembaban selalu dikontrol, Gangguan faktor lingkungan luar selalu diminimalkan → sumber ketidakpastian pengukuran)

    Hasil Kalibrasi antara lain :

    Nilai Obyek Ukur
    Nilai Koreksi/Penyimpangan
    Nilai Ketidakpastian Pengukuran(Besarnya kesalahan yang mungkin terjadi dalam pengukuran, Dievaluasi setelah ada hasil pekerjaan yang diukur → Analisis ketidakpastian yang benar dengan memperhitungkan semua sumber ketidakpastian yang ada di dalam metode perbandingan yang digunakan, Besarnya kesalahan yang mungkin terjadi dalam pengukuran)
    Sifat metrologi lain → faktor kalibrasi, kurva kalibrasi.

    TUR (Test Uncertainty Ratio) adalah perbandingan antara ketidakpastian karakteristik (specified) dari instrumen yang dikalibrasi terhadap ketidakpastian instrumen kalibratornya (Spesifikasi alat bisa dianggap sebagai ketidakpastian terbesar)

    Interval kalibrasi:

    Kalibrasi harus dilakukan secara periodik
    Selang waktu kalibrasi dipengaruhi oleh jenis alat ukur, frekuensi pemakaian, dan pemeliharaan.
    Bisa dinyatakan dalam beberapa cara :
    Dengan waktu kalender (1 tahun sekali, dst)
    Dengan waktu pemakaian (1.000 jam pakai, dst)
    Kombinasi cara pertama dan kedua, tgt mana yg lebih dulu tercapai

    Kalibrasi di Indonesia:
    1. Kalibrasi Teknis

    Kalibrasi peralatan ukur yang tidak berhubungan langsung dengan dunia perdagangan.

    Dilakukan oleh laboratorium kalibrasi terakreditasi KAN (diakui secara nasional).

    2. Kalibrasi Legal

    Kalibrasi peralatan ukur untuk keperluan perdagangan.

    Dilakukan oleh Direktorat Metrologi-Depdag.

    Terakhir Diperbaharui ( Friday, 23 January 2009 )

  • pandi

    Member
    22 July 2009 at 9:53 am

    Jasa kalibrasi adalah jasa yang dilakukan lembaga sertifikasi atau pemberi tera untuk melakukan pengecekan/pengetesan/maintenance suatu alat ukur/alat tera (misalnya timbangan jalan, pompa meter pom bensin, dsb) sehingga alat tsb bisa diyakini valid selama masa yang ditentukan (misalnya setahun sekali).
    Dari uraian kegiatan tsb, jasa ini masuk kategori jasa yang dikenakan PPh 23 bila dilakukan oleh WPDN, yaitu jenis jasa maintenance peralatan. Tarif 2% x DPP (sesuai PMK-244/2008)

    Semoga membantu.

  • ekagiantika

    Member
    22 July 2009 at 4:19 pm

    Terima kasih untuk Rekan Qurai dan Pandi ,
    jasa ini di lakukan PT yang ada perwakilanya di dalam negeri, kantor pusatnya di Mayasia, dia melampirkan CoD yg sudah dilegalisir, apakah ini dikenakan pph 26 dengan tarif 15% atas Tax Treaty Indonesia-Malaysia? terima kasih sebelumnya

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now