Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPN Keluaran apakah sudah harus dibuat saat terima termin untuk perusahaan developer ??
PPN Keluaran apakah sudah harus dibuat saat terima termin untuk perusahaan developer ??
Perusahaan developer pada saat terima uang muka termin dari konsumen masih ada resiko terjadi pembatalan dari konsumen, apakah ketentuan penerimaan uang muka harus langsung diperhitungkan PPN Keluaran / menunggu sampai terjadi pengakuan penjualan baru PPN Keluaran diperhitungkan, tolong yaa kalau ada yang mengerti…terima kasih atas bantuannya…
sudah harus dibuatkan FP standarnya.
FP Standar dibuat saat : Paling lambat :
1. akhir bulan berikutnya setelah Penyerahan
2. pada saat dilakukan pembayaran baik uang muka dll.
itu pendapatku.Untuk usaha konstruksi, FP dibuat per penerimaan termin pembayaran. . .
apabila terjadi penyerahan bangunan (jika tanpa pembayaran, FP dibuat paling lambat akhir bulan berikutnya; jika ada penyerahan dan pembayaran uang sebelum akhir bulan berikutnya, FP dibuat saat pembayaran).
—
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 159/PJ./2006Pasal 2
(1) Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
d. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
e. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.jadi, faktur pajak sudah harus dibuat pada saat pembayaran termin dan dilaporakan dalam SPT masa PPN bulan tersebut..
mohon koreksinya..^^
—