Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan Jasa Training
Pemotongan Jasa Training
Mohon Pencerahannya.
Apakah Jasa Training dikenakan pemotongan pph 23 baik training inhouse maupun outhouse? apakah kriteria training inhouse dan outhouse. terimakasih rekan-rekan Ortax.
iya kena PPh 23 atas jasa teknik.
jika training terbuka untuk umum, diselenggarakan di tempat yang ditentukan oleh penyelenggara, dan materi yang disiapkan oleh penyelenggara, maka tidak terhutang PPh 23
jika training diadakan oleh/untuk peserta tertentu dengan tempat dan materi sesuai permintaan tertentu maka terhutang PPh 23.
CMIIW
Terima kasih atas jawabannya Sensiganma
Oh ya mengenai kriteria training atas training terbuka atau khusus, apakah ada juklaknya, yang menguatkan ketentuan tersebut ? Terima Kasih
Coba buka pembahasan dengan topik yang sama http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=3701#pesan31438