Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph but
Dear rekan2,
Klo transaksi penggunaan jasa dgn pihak luar negeri [jerman], invoicing oleh Jerman tp punya BUT di Indonesia, pph 23 or 26 ya ?
Thx.
coba sodara lihat tax treaty nya antara indonesia-jerman
Viewing 1 - 3 of 3 posts