Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Form 1721-T
Form 1721-T
Apakah kewajiban daftar pegawai Tetap di formulir 1721-T saat masa juli 2009, hanya untuk pegawai Tetap yang diatas PTKP saja?
saya pikir semua yang termasuk pegawai tetap!
- Originaly posted by ilham2009:
Apakah kewajiban daftar pegawai Tetap di formulir 1721-T saat masa juli 2009, hanya untuk pegawai Tetap yang diatas PTKP saja?
menurt sya benar untuk semua pegawai tetap yg menerima pensiun
Semua karyawan/ Pegawai Tetap / Penerima Pensiun secara berkala baik penghasilan diatas PTKP maupun dibawah PTKP. Formulir 1721 T wajib dilampirkan saat pertama WP Berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan / atau Pasal 26, sedangkan yang sudah menyampaikan SPT Masa sebelumnya, Formulir 1721 T wajib dilaporkan pada masa Juli 2009