Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 23 sewa truk
pph 23 sewa truk
dear rekan2 ortax,
mau tanya tentang sewa truk tapi pemilik tidak ber NPWP kaya sopir tembak gitu,motongnya gimana ya?di bukti potong kita motong atas nama siapa? trimakasih.(kalo sudah pernah di bahas maaf)kalau menurut saya pemiliknya orang pribadi bukti potong menggunakan nama pemilik tersebut sepanjang atas penghasilan orang tersebut belum di potong pph 21
bisa dikenakan PPh 23. dan klw menggunakan e-spt pph masa untuk masalah penghitungan sudah otomatis jika tdk punya NPWP langsung kena tarif 4 % ( 100 % lbh besar dr yg berNPWP ). dan di SPT masuk Pada point no.7 ( sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta )
demikian infonya- Originaly posted by ANG_WIE:
mau tanya tentang sewa truk tapi pemilik tidak ber NPWP kaya sopir tembak gitu,motongnya gimana ya?di bukti potong kita motong atas nama siapa? trimakasih.(kalo sudah pernah di bahas maaf)
persewaan harta, merupakan obyek pajak pph pasal 23. dipotong 2%. kalo gak punya NPWP ya dipotong 100% lebih tinggi. bukti potong ya atas nama penerima penghasilan.
Ketentuan tentang sewa truk mulai tahun pajak 2009 diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 23 Ayat (1) huruf c angka 1 yang berbunyi :
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);Tarif pajak yang digunakan adalah 2% dari bruto.
bila pemilik truk tidak punya NPWP, tarif yang dikenakan lebih tinggi 100% dari tarif normal. (Tarif efektifnya jadi 4%)- Originaly posted by CfF:
pemilik tidak ber NPWP
BADAN ato WPOP?
BADAN = PPh 23 tarif lebih tinggi 100% dari 2% = 4%
WPOP = PPh 21 tarif lebih tinggi 20% dari tarif pasal 17 - Originaly posted by Rewa:
WPOP = PPh 21 tarif lebih tinggi 20% dari tarif pasal 17
pasal 21? boleh tau dasar hukumnya rekan rewa? sepengetahuan saya, persewaan atas harta tersebut merupakan obyek pajak pasal 23. mohon koreksinya….
Bila penyewa adalah pemotong pajak, harus dipotong PPh 23 dengan tarif 2%. bila WP tidak punya NPWP kenakan tarif lebih tinggi 100% dari tarif normal. (tarif efektifnya menjadi 4%).
karena ia tidak punya NPWP, kolom NPWP dalam SSP kan diisi dengan 000… plus kode KPP lokasi. namun, SSP seperti ini seringkali ditolak oleh bank. mereka minta NPWPnya harus diisi.
solusinya, isikan saja NPWP, Nama dan alamat pemotong pajak. selanjutnya tambahkan nama dan alamat WP tersebut setelah nama pemotong pajak.
misalnya penyewa adalah PT. ABC sedangkan penerima sewa adalah si Badu dengan alamat PT. A: Jl Jambu dan alamat Badu Jl. Melatimaka ditulis dalam SSP
NPWP : isikan NPWP pemotong pajak
Nama WP : PT ABC/ Badu
Alamat : Jl. Jambu/ Jl. Melati
Tujuannya adalah agar informasi nama dan alamat WP ini dapat digunakan oleh DJP untuk mendeteksi apakah si Badu tersebut seharusnya sudah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau tidak nantinyaSalam
- Originaly posted by Rewa:
BADAN ato WPOP?
BADAN = PPh 23 tarif lebih tinggi 100% dari 2% = 4%
WPOP = PPh 21 tarif lebih tinggi 20% dari tarif pasal 17ini persewaan atas harta,bukan jasa……ada masukan lain,ato rekan Rewa punya dasar hukumnya?…trms
[
Originaly posted by Rewa:BADAN ato WPOP?
BADAN = PPh 23 tarif lebih tinggi 100% dari 2% = 4%
WPOP = PPh 21 tarif lebih tinggi 20% dari tarif pasal 17RALAT!
Originaly posted by palon:persewaan atas harta
quote=eko budi]ini persewaan atas harta[/quote]
sependapat!
PPh 23 tarif lebih tinggi 100% dari 2% = 4%terimakasih atas koreksinya!
ok,terima kasih atas penjelasannya.
terimakasih seandainya ada yg bersedia mengirimkan contoh SPT dan bukti potong untuk yg tidak memiliki NPWP ke email saya di:
***
trimakasih- Originaly posted by ANG_WIE:
terimakasih seandainya ada yg bersedia mengirimkan contoh SPT dan bukti potong untuk yg tidak memiliki NPWP ke email saya di:
angwie59@gmail.com
trimakasihBukti potongnya sama saja dgn yg punya NPWP, cuma untuk nmr NPWPnya diisi aja 0(nol). 00.000.000.0-000.000
bgmn kalau wpop ada npwp tp blm dikukuhkan sbg PKP apakah kena tarif 2% atau 4% ?
tks.
- Originaly posted by lhutapea:
bgmn kalau wpop ada npwp tp blm dikukuhkan sbg PKP apakah kena tarif 2% atau 4% ?
kena 2%
- Originaly posted by bsn:
kena 2%
sangat sependapat
Tidak ada hubungan pengenaan PPh 23 dengan PKPSalam