Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PERHITUNGAN DENDA SETOR & LAPOR PPH 23

  • PERHITUNGAN DENDA SETOR & LAPOR PPH 23

  • azzam16

    Member
    13 August 2009 at 10:38 pm

    rekan2 ortax.

    saya seorang staff acc yg ditugaskan menggantikan spv acc yg resign, yg job desknya juga mengurusi perpajakan perusahaan. Berhubung pemahaman perpajakan saya sangat2 kurang dan sebenarnya saya pun sdh mengatakan hal ini kpd atasan saya.

    Ada beberapa hal kejadian yg menyangkut pph 23 yg mana pada bulan feb, mar, apr 09 saya tidak menyetorkan dan melaporkan pph 23, yg masing2 terutang sebesar Rp.40.000. Sedangkan di jan 09 saya menyetor dan melaporkan sebesar Rp. 90.000, yg berarti ada lebih setor sebesar Rp.50.000. (hal ini terjadi krn ketidaktahuan saya bahwa tarif telah berubah menjadi 2% (jasa konsultan).

    Apa tindakan yg seharusnya saya lakukan atas kejadian tsb di atas dan berapa denda yg mungkin dikenakan?

    mhn bantuan rekan2
    terima kasih

  • azzam16

    Member
    13 August 2009 at 10:38 pm
  • Hanif

    Member
    13 August 2009 at 11:17 pm

    Yang wajib menyampaikan SPT Masa PPh 23 adalah pemotong pajak.

    Berdasarkan uraian anda, perusahaan anda adalah pemotong pajak. konsekuensi pertama yang seharusnya anda hadapi adalah protes dari WP yang anda potong pajaknya lebih besar dari yang seharusnya. kayaknya tidak ada protes ya.
    dalam hal ini tidak ada kerugian yang dialami oleh perusahaan anda ketika memotong dan menyetor PPh 23 lebih besar dari yang seharusnya. sebab yang anda potong dan setorkan adalah pajak dari penghasilan rekanan anda.
    negarapun tidak dirugikan dalam hal ini.
    adanya kelebihan potong dan setor ini menurut saya abaikan saja. biarlah rekanan anda yang mengurusnya bila ia menghendaki itu dikembalikan kepada dia.

    sehubungan dengan tidak anda setor dan laporkan pajak untuk bulan februari, maret dan april, anda harus siap-siap untuk membayar sanksi tidak atau terlambat menyampaikan SPT masa sebesar 100.000 untuk masing-masing bulan.
    disamping itu, anda juga dapat dikenakan sanksi karena tidak atau kurang menyetorkan pajak yang telah anda pungut.

    sanksinya bisa bunga 2% sebulan atau kenaikan 100% dari pajak yang tidak atau kurang dibayar yang ditagih dengan SKPKB.

    Salam

  • azzam16

    Member
    14 August 2009 at 12:02 am

    apakah pajak yg blm saya setor itu bisa saya bayarkan di masa pajak agt 09?
    dan bagaimana dgn spt masanya….apa hrs saya buat juga dan dilaporkan di masa pajak agt 09?
    kapan sanksi atas tidak atau terlambat menyampaikan spt dan menyetorkan akan keluar SKPKB?

  • Hanif

    Member
    14 August 2009 at 12:36 am
    Originaly posted by azzam16:

    apakah pajak yg blm saya setor itu bisa saya bayarkan di masa pajak agt 09?

    bisa

    Originaly posted by azzam16:

    dan bagaimana dgn spt masanya….apa hrs saya buat juga dan dilaporkan di masa pajak agt 09?

    sesuaikan dengan masa pajaknya. jadi walau dilapor semua agustus, SPT Masanya disesuaikan dengan masa pajak pemotongan dilakukan

    Originaly posted by azzam16:

    kapan sanksi atas tidak atau terlambat menyampaikan spt dan menyetorkan akan keluar SKPKB?

    lazimnya, SKPKB terbit setelah dilakukan pemeriksaan. Salah satu sebab terbit SKPKB adalah berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pajak tidak atau kurang dibayar. sebab lainnya adalah SPT tidak disampaikan dan setelah ditegur masih tidak disampaikan. untuk sebab yang pertama sanksi 2% sebulan dari yang tiak atau kurang dibayar. untuk sebab yang kedua, sanksi kenaikan 100%.

    Tapi kalau anda segera menyampaikan SPT, walau terlambat, kemungkinan besar yang akan terbit adalah STP. STP ini terbit karena anda terlambat menyampaikan SPT dan terlambat menyetor pajak yang telah anda potong. sanksi terlambat SPT 100.000 per SPT. sanksi terlambat setor 2% sebulan dari pajak yang tidak atau kurang disetor.

    salam

  • Risma Desi Manalu

    Member
    22 March 2022 at 2:08 pm

    Maaf sy mw tnya jika kita punya bukti potong 2020 seharus nya thn 2021 apakah kita hrs melakukan pembetulan?dan adakah denda nya jika kita melakukan pembetulan tsb…mohon pencerahannya

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now