Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pengecualiaan PPh 23

  • Pengecualiaan PPh 23

  • ecooce

    Member
    6 October 2009 at 3:01 pm
  • ecooce

    Member
    6 October 2009 at 3:01 pm

    Rekan2 apakah ada penyerahan jasa yang dikecualikan dari pemotongan PPh 23 ??
    Terimaksih sebelumnya..

  • Katharina

    Member
    6 October 2009 at 3:02 pm

    Jasa Kurir..

  • begawan5060

    Member
    6 October 2009 at 3:07 pm

    Tidak semua jasa menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23. Mohon pelajari PMK-244

  • Katharina

    Member
    6 October 2009 at 3:08 pm

    mau nambahin lagi..
    Jasa Internet., jasa bongkar muat (Stevedoring)

  • juay

    Member
    6 October 2009 at 3:24 pm

    tambah lagi nih jasa transportasi yah jelasnya di SE no.53/PJ/2009

  • ecooce

    Member
    6 October 2009 at 3:29 pm

    Klu Untuk Jasa kalibrasi ( jasa Untuk service sebuah timbangan agar timbangan tersebut kembali akurat)
    Asumsikan PT A memakai jasa kalibrasi Dari PT B, nah PT B ga mau di potong PPh 23 nya dan tidak memberikan alasan yang jelas??
    Pertanyaannya :
    1.Apakah jasa kalibrasi tersebut memang dikecualikan dari pemotongan PPh 23?
    2. Ato cuma karena PT ga mau di potong, klo ini alasannya berarti tinggal gross up aja Y untuk PPh 23 nya??
    TErimakasih.

  • Tadi

    Member
    6 October 2009 at 7:17 pm

    Jasa kalibrasi masuk ke jasa teknik.
    klo tidak mau ya di gross up saja, tapi jgn lupa invoicenya diganti harga setelah gross up, dan bukti pendukung lainnya. supaya oce…gitu rekan ecooce..heheehe

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now