Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pengecualiaan PPh 23
Pengecualiaan PPh 23
Rekan2 apakah ada penyerahan jasa yang dikecualikan dari pemotongan PPh 23 ??
Terimaksih sebelumnya..Jasa Kurir..
Tidak semua jasa menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23. Mohon pelajari PMK-244
mau nambahin lagi..
Jasa Internet., jasa bongkar muat (Stevedoring)tambah lagi nih jasa transportasi yah jelasnya di SE no.53/PJ/2009
Klu Untuk Jasa kalibrasi ( jasa Untuk service sebuah timbangan agar timbangan tersebut kembali akurat)
Asumsikan PT A memakai jasa kalibrasi Dari PT B, nah PT B ga mau di potong PPh 23 nya dan tidak memberikan alasan yang jelas??
Pertanyaannya :
1.Apakah jasa kalibrasi tersebut memang dikecualikan dari pemotongan PPh 23?
2. Ato cuma karena PT ga mau di potong, klo ini alasannya berarti tinggal gross up aja Y untuk PPh 23 nya??
TErimakasih.Jasa kalibrasi masuk ke jasa teknik.
klo tidak mau ya di gross up saja, tapi jgn lupa invoicenya diganti harga setelah gross up, dan bukti pendukung lainnya. supaya oce…gitu rekan ecooce..heheehe