Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan honor penceramah

  • honor penceramah

  • ansori

    Member
    22 October 2009 at 4:06 pm
  • ansori

    Member
    22 October 2009 at 4:06 pm

    salam ortax, kalau kita mengadakan pengajian rutin / bln dg mengundang penceramah dus dikasih honor, apa harus dipotong pph psl 21 Ya?

  • nt1

    Member
    22 October 2009 at 4:55 pm
    Originaly posted by ansori:

    alau kita mengadakan pengajian rutin / bln dg mengundang penceramah dus dikasih honor, apa harus dipotong pph psl 21 Ya?

    ya sesuai per 31/pj/2009 jo per 57/pj/2009
    coba dibaca dulu aturannya…^^

  • Albert

    Member
    22 October 2009 at 5:46 pm

    dipotong 5 % PPh 21, saudara ansori.

  • hanif

    Member
    22 October 2009 at 7:01 pm
    Originaly posted by albert:

    dipotong 5 % PPh 21, saudara ansori.

    Sependapat
    masuk kategori penghasilan dari penyelenggaran kegiatan

    Salam

  • Budianto

    Member
    23 October 2009 at 8:23 am

    menurut saya masuk kategori bukan pegawai, sesuai pasal 3 huruf c angka 3
    dan dipotong sbb : (DPP x 50%) x tarif psl.17
    sesuai PER-57 th.2009

  • nt1

    Member
    23 October 2009 at 9:21 am
    Originaly posted by budianto:

    menurut saya masuk kategori bukan pegawai, sesuai pasal 3 huruf c angka 3

    sependapat…

    Originaly posted by budianto:

    dan dipotong sbb : (DPP x 50%) x tarif psl.17

    50% X ph bruto x ps 17

  • kacang

    Member
    23 October 2009 at 9:26 am

    kalo untuk pendeta apakah sama tarif nya 50%*pph bruto*ps 17

  • nt1

    Member
    23 October 2009 at 9:46 am
    Originaly posted by kacang:

    kalo untuk pendeta apakah sama tarif nya 50%*pph bruto*ps 17

    pendeta=penceramah??
    klo iya maka samat tarifnya..

  • ktfd

    Member
    23 October 2009 at 2:50 pm
    Originaly posted by ansori:

    salam ortax, kalau kita mengadakan pengajian rutin / bln dg mengundang penceramah dus dikasih honor, apa harus dipotong pph psl 21 Ya?

    coba berpendapat lain…
    kan disebutkan utk pengajian rutin/bulan, berarti adalah benar2 utk kegiatan
    sosial keagamaan, dan oleh karenanya seharusnya honor yg diberikan bisa
    saja dianggap sebagai sumbangan atas kegiatan sosial keagamaan tsb,
    yang mana sumbangan tsb tidak usah dikenakan pph jika memang tidak ada hub
    pekerjaan, kepemilikan, dll antara penceramah dgn yg diceramahi…
    pendapat lain rekan2…

  • andi upn

    Member
    23 October 2009 at 4:50 pm
    Originaly posted by ktfd:

    isebutkan utk pengajian rutin/bulan, berarti adalah benar2 utk kegiatan
    sosial keagamaan

    saya setuju dgn pendapat ktfd
    saya berpendapat untuk kategory ustad, penceramah, dlll itu tidak dikenakan tarif PPh karena itu bersifat sosial dan dianggap sebagai sumbangan saja.

  • hanif

    Member
    23 October 2009 at 10:52 pm
    Originaly posted by budianto:

    menurut saya masuk kategori bukan pegawai, sesuai pasal 3 huruf c angka 3

    trims koreksinya rekan budianto

    Originaly posted by budianto:

    (DPP x 50%) x tarif psl.17

    DPP = 50% x Penghasilan bruto
    PPh21nya = Tarif Pasal 17 x DPP,
    bila penerima penghasilan tidak punya NPWP = Tarif Pasal 17 x 120% x DPP

    Salam

  • hanif

    Member
    23 October 2009 at 10:56 pm
    Originaly posted by ktfd:

    coba berpendapat lain…
    kan disebutkan utk pengajian rutin/bulan, berarti adalah benar2 utk kegiatan
    sosial keagamaan, dan oleh karenanya seharusnya honor yg diberikan bisa
    saja dianggap sebagai sumbangan atas kegiatan sosial keagamaan tsb,
    yang mana sumbangan tsb tidak usah dikenakan pph jika memang tidak ada hub
    pekerjaan, kepemilikan, dll antara penceramah dgn yg diceramahi…
    pendapat lain rekan2…

    Sangat sependapat dengan maksud dan tujuannya.
    yang jadi masalah adalah apakah sipenceramah bersedia membuat tanda terima (bukti transaksinya) dengan keterangan sumbangan?.
    Jangan-jangan dianggap pelecehan nantinya.

    Barangkali, solusinya adalah dengan menanggung pajaknya atau melakukan gross up.

    Salam

  • hanif

    Member
    23 October 2009 at 11:01 pm
    Originaly posted by ansori:

    salam ortax, kalau kita mengadakan pengajian rutin / bln dg mengundang penceramah dus dikasih honor, apa harus dipotong pph psl 21 Ya?

    yang dimaksud dengan kita ini siapa ya?. Apakah kantor atau perusahaan.
    bila memang demikian, harus dipotong PPh Pasal 21. Sebab, mereka adalah pemotong PPh Pasal 21.
    Bila yang dimaksud dengan kita ini adalah kelompok pengajian di RT atau di rumah ibadah yang tentunya bukan pemotong pajak. Oleh karena itu, atas honor penceramah yang dibayarkan tidak perlu dipotong pajak

    Salam

  • Sugito

    Member
    24 October 2009 at 2:27 am

    Penceramah tetap dikenakan PPh 21 , bagi sipemberi bisa saja dianggap sebagai sumbangan yang tidak terkena PPh. Kalo alasan etis maka PPh sipenceramah keagamaan bisa ditanggung oleh sipemberi order.

Viewing 1 - 15 of 24 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now