Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › honor penceramah
honor penceramah
salam ortax, kalau kita mengadakan pengajian rutin / bln dg mengundang penceramah dus dikasih honor, apa harus dipotong pph psl 21 Ya?
- Originaly posted by ansori:
alau kita mengadakan pengajian rutin / bln dg mengundang penceramah dus dikasih honor, apa harus dipotong pph psl 21 Ya?
ya sesuai per 31/pj/2009 jo per 57/pj/2009
coba dibaca dulu aturannya…^^ dipotong 5 % PPh 21, saudara ansori.
- Originaly posted by albert:
dipotong 5 % PPh 21, saudara ansori.
Sependapat
masuk kategori penghasilan dari penyelenggaran kegiatanSalam
menurut saya masuk kategori bukan pegawai, sesuai pasal 3 huruf c angka 3
dan dipotong sbb : (DPP x 50%) x tarif psl.17
sesuai PER-57 th.2009- Originaly posted by budianto:
menurut saya masuk kategori bukan pegawai, sesuai pasal 3 huruf c angka 3
sependapat…
Originaly posted by budianto:dan dipotong sbb : (DPP x 50%) x tarif psl.17
50% X ph bruto x ps 17
kalo untuk pendeta apakah sama tarif nya 50%*pph bruto*ps 17
- Originaly posted by kacang:
kalo untuk pendeta apakah sama tarif nya 50%*pph bruto*ps 17
pendeta=penceramah??
klo iya maka samat tarifnya.. - Originaly posted by ansori:
salam ortax, kalau kita mengadakan pengajian rutin / bln dg mengundang penceramah dus dikasih honor, apa harus dipotong pph psl 21 Ya?
coba berpendapat lain…
kan disebutkan utk pengajian rutin/bulan, berarti adalah benar2 utk kegiatan
sosial keagamaan, dan oleh karenanya seharusnya honor yg diberikan bisa
saja dianggap sebagai sumbangan atas kegiatan sosial keagamaan tsb,
yang mana sumbangan tsb tidak usah dikenakan pph jika memang tidak ada hub
pekerjaan, kepemilikan, dll antara penceramah dgn yg diceramahi…
pendapat lain rekan2… - Originaly posted by ktfd:
isebutkan utk pengajian rutin/bulan, berarti adalah benar2 utk kegiatan
sosial keagamaansaya setuju dgn pendapat ktfd
saya berpendapat untuk kategory ustad, penceramah, dlll itu tidak dikenakan tarif PPh karena itu bersifat sosial dan dianggap sebagai sumbangan saja. - Originaly posted by budianto:
menurut saya masuk kategori bukan pegawai, sesuai pasal 3 huruf c angka 3
trims koreksinya rekan budianto
Originaly posted by budianto:(DPP x 50%) x tarif psl.17
DPP = 50% x Penghasilan bruto
PPh21nya = Tarif Pasal 17 x DPP,
bila penerima penghasilan tidak punya NPWP = Tarif Pasal 17 x 120% x DPPSalam
- Originaly posted by ktfd:
coba berpendapat lain…
kan disebutkan utk pengajian rutin/bulan, berarti adalah benar2 utk kegiatan
sosial keagamaan, dan oleh karenanya seharusnya honor yg diberikan bisa
saja dianggap sebagai sumbangan atas kegiatan sosial keagamaan tsb,
yang mana sumbangan tsb tidak usah dikenakan pph jika memang tidak ada hub
pekerjaan, kepemilikan, dll antara penceramah dgn yg diceramahi…
pendapat lain rekan2…Sangat sependapat dengan maksud dan tujuannya.
yang jadi masalah adalah apakah sipenceramah bersedia membuat tanda terima (bukti transaksinya) dengan keterangan sumbangan?.
Jangan-jangan dianggap pelecehan nantinya.Barangkali, solusinya adalah dengan menanggung pajaknya atau melakukan gross up.
Salam
- Originaly posted by ansori:
salam ortax, kalau kita mengadakan pengajian rutin / bln dg mengundang penceramah dus dikasih honor, apa harus dipotong pph psl 21 Ya?
yang dimaksud dengan kita ini siapa ya?. Apakah kantor atau perusahaan.
bila memang demikian, harus dipotong PPh Pasal 21. Sebab, mereka adalah pemotong PPh Pasal 21.
Bila yang dimaksud dengan kita ini adalah kelompok pengajian di RT atau di rumah ibadah yang tentunya bukan pemotong pajak. Oleh karena itu, atas honor penceramah yang dibayarkan tidak perlu dipotong pajakSalam
Penceramah tetap dikenakan PPh 21 , bagi sipemberi bisa saja dianggap sebagai sumbangan yang tidak terkena PPh. Kalo alasan etis maka PPh sipenceramah keagamaan bisa ditanggung oleh sipemberi order.