Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 21 atas jasa perpanjangan STNK
PPh 21 atas jasa perpanjangan STNK
Dear Rekan2 ortax,
Kl pembayaran ke biro jasa(perorangan) untuk pengurusan perpanjangan STNK, biasanya terlampir : Pajak kendaraan : xxxxx
jasa : xxxxxx
Apakah jasa tersebut menjadi obyek pajak PPH 21 juga y ?
ThanksJasanya itu sebesar 100.000
- Originaly posted by shiny80:
Kl pembayaran ke biro jasa(perorangan) untuk pengurusan perpanjangan STNK, biasanya terlampir : Pajak kendaraan : xxxxx
jasa : xxxxxxdipotong pph 21 kategori bukan pegawai
5% x (50%x100.000)=XXXX klo punya npwp
6% X (50%x100.000)=XXXX klo tidak punya npwp. obyek pph sih, tp mnrt ak kok kasihan jd yang 100.000 jg ak masukin sbgi biaya, kwitansinya tidak dibreakdown/total aja
justru itu…biasanya khan mereka ngk mau di potong khan, yg ada mesti gross up lg…tp angkanya ngk material bunget y….PPh 21 nya cuma 3000 (tdk ada NPWP)
lebih bijaksana kalau jasa tsb, dirubah menjadi uang transport dan dibiayakan saja.
material atau tidak sih….. ?
lebih repot mana motong & harus setor & lapor, buat bukti potong (belum kalau Gross_Up)
atau biarin aja, dijurnalnya aja deh yg di ……..
salam