Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › GAJI UNTUK KOMISARIS AKTIF
GAJI UNTUK KOMISARIS AKTIF
Mohon tanggapan rekan-rekan :
1. Apakah Komisaris yang ikut aktif dalam perusahaan boleh menerima gaji setiap bln?
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan Dirjen Pajak No. PER.31/PJ./2009 Tanggal 25 Mei 2009 :"Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut".
Jadi… sah2 saja komisaris menerima gaji setiap bulannya..- Originaly posted by L3V1:
Jadi… sah2 saja komisaris menerima gaji setiap bulannya..
sependapat…
cuma masalahnya kalau untuk komisaris agak janggal bila penghasilannya disebut dengan gaji. mungkin lebih tepat honorarium komisaris, tapi dibayarkan secara teratur tiap bulan.Dimasukkannya komisaris seperti ini sebagai golongan pegawai tetap menurut saya hanya untuk tujuan perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterimanya.
sebab, fungsi dewan komisaris adalah mengawasi manajemen. kalau kedudukannya seperti pegawai tetap yang menerima gaji, nggak jalan dong fungsinya, sebab, otomatis posisinya dibawah manajemen.Salam
Pak Hanif, kesimpulannya Komisaris itu boleh mendapat gaji ( honorarium) setiap bln. (dapat diakui di perpajakkan ).
Kalau dianggap gaji ( penghasilan teratur ) kena PPh 21, kalau dianggap honorarium ( diterima teratur juga setiap bulan ) kena PPh 21 juga atau ada tarif tertentu pak?Terima kasih
Rekan-rekan yang lain, ada bisa membantu?
Terima kasih
PPh Ps 21 dihitung seperti pegawai tetap lainnya ..
- Originaly posted by begawan5060:
PPh Ps 21 dihitung seperti pegawai tetap lainnya ..
Sependapat
dengan asumsi, sesuai dengan ketentuan bahwa anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.Apabila tidak, terpenuhi syarat ini, saya lebih cendrung perhitungan PPh 21nya seperti untuk bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan
Salam
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
PPh Ps 21 dihitung seperti pegawai tetap lainnya ..
Sependapat
dengan asumsi, sesuai dengan ketentuan bahwa anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.Apabila tidak, terpenuhi syarat ini, saya lebih cendrung perhitungan PPh 21nya seperti untuk bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan
Salam
Salam
Saya Setuju dengan rekan Hanif.
sependapat dengan rekan-rekan diatas..
Saya mau tanya, kalau ada seorang komisaris yang tidak pernah masuk kerja tapi punya 50% saham dari sebuah PT. apakah komisaris itu harus di kasih gaji atau honor dari PT. tersubut? Misalnya dulu dia kerja beberapa tahun waktu baru berdiri PTnya tapi setelah itu, dia mulai jarang masuk kantor sampai akhinrya sudah tiga tahun tidak masuk kerja. Dan kalau ada komisaris yang memang aktif kerja apakah gajinya lebih tinggi dari President Direktor? Bagaimana cara untuk kalkulasi gajinya seorang komisaris?
jawaban dari semua pertanyaan rekan andyfull adalah tergantung pada kebijakan perusahaan.
Salam