Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 21 (termasuk pegawai tidak tetap atau bukan pegawai)

  • PPh 21 (termasuk pegawai tidak tetap atau bukan pegawai)

  • denatalia1981

    Member
    2 December 2009 at 10:07 am
  • denatalia1981

    Member
    2 December 2009 at 10:07 am

    Dear rekan2….

    Perusahaan saya mempekerjakan seseorang sebagai drafter selama 3 bulan.
    Yang ingin saya pertanyakan jika orang tersebut digaji secara bulanan besarnya Rp.5.000.000/bulan, maka orang tersebut saya laporkan sebagai pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas atau bukan pegawai yang menerima penghasilan secara berkesinambungan?
    Dan bagaimana perhitungan pph 21 nya?

    Terimakasih

  • Missy

    Member
    2 December 2009 at 10:41 am

    Rekan Denatalia
    berdasarkan kasus yang anda pertanyakan pegawai tersebut merupakan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang penghasilannya berkesinambungan
    sejauh yang saya tau:
    1. jika drafter tersebut punya penghasilan lain maka perhitungannnya
    DPP = 50% X penghasilan bruto
    PPh 21 terutang = tarif PPh 17 X DPP

    2. jika drafter tidak punya penghasilan lain maka
    DPP = 50% X penghasilan bruto
    PKP = DPP – PTKP/bulan kumulatif
    PPh 21 terutang = tarif pasal 17 X PKP

    mohon koreksi jika ada yang tidak tepat…………………….

  • begawan5060

    Member
    2 December 2009 at 9:19 pm
    Originaly posted by missy:

    berdasarkan kasus yang anda pertanyakan pegawai tersebut merupakan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang penghasilannya berkesinambungan
    sejauh yang saya tau:

    Rekan MIssy, ini bukan untuk penghit pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas, tetapi untuk kelompok "Bukan Pegawai"

  • begawan5060

    Member
    2 December 2009 at 9:21 pm
    Originaly posted by denatalia1981:

    Perusahaan saya mempekerjakan seseorang sebagai drafter selama 3 bulan.
    Yang ingin saya pertanyakan jika orang tersebut digaji secara bulanan besarnya Rp.5.000.000/bulan, maka orang tersebut saya laporkan sebagai pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas atau bukan pegawai yang menerima penghasilan secara berkesinambungan?

    Bisa dianggap sebagai Pegawai Tidak Tetap dengan gaji bulanan, atau sebagai Bukan Pegawai yg menerima imbalan berkesinambungan..

  • hanif

    Member
    3 December 2009 at 1:36 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Rekan MIssy, ini bukan untuk penghit pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas, tetapi untuk kelompok "Bukan Pegawai"

    sependapat

    Originaly posted by begawan5060:

    Bisa dianggap sebagai Pegawai Tidak Tetap dengan gaji bulanan

    Menurut PER 31 Tahun 2009, Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

    Berdasarkan defenisi diatas, untuk bisa dikategorikan sebagai pegawai tidak tetap, rekan denatalia mungkin bisa menjelaskan lebih lanjut bagaimana perjanjian pembayaran dengan drafter tersebut. Apakah perhitungannya dilakukan harian yang kemudian dijumlahkan sebulan menjadi 5 juta, jumlah unit yang dihasilkan atau berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan.
    kalau memenuhi salah satu kriteria diatas, maka, ia dapat dikategorikan sebagai pegawai tidak tetap

    menurut saya, drafter tersebut mungkin saja dikategorikan pegawai tetap dengan kategori pegawai kontrak yang bekerja full time.

    Atau, bisa juga dikategorikan sebagai bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan.

    Namun demikian, karena istilah yang digunakan adalah pembayaran gaji, saya lebih cenderung pada ke pegawai tetap/ kontrak yang bekerja full time

    Salam

  • lisa19

    Member
    6 December 2009 at 3:11 pm

    tapi cara perhitungannya sbg pegwai tidak tetap dgn kel bukan pegawai sama ya?,atau beda?

  • benunews

    Member
    6 December 2009 at 3:24 pm

    Menurut saya dpt dimasukkan ke Pegawai Tidak Tetap
    Tarif 17 X PKP (P. bruto x 12 – PTKP setahun)

    Menurut saya Istilah berkesinambungan/Tidak berkesinambungan digunakan jika Bukan Pegawai

  • baru123

    Member
    9 December 2009 at 1:23 pm

    Rekan-rekan,

    Jika istilah yang digunakan adalah upah untuk melaksanakan pekerjaan tertentu yang berkesinambungan, apakah dapat dianggap sebagai kategori bukan pegawai?

    JIka ya apakah perhitungannya mengikuti perhitungan yang dijelaskan oleh mbak Missy diatas?

    Mohon penjelasannya Pak

    Terima kasih

  • hanif

    Member
    9 December 2009 at 1:27 pm

    status dan cara pembayaran upahnya bisa djelaskan.
    Sebab, istilah upah lazim digunakan untuk pegawai tidak tetap/ pegawai lepas

    Salam

  • baru123

    Member
    9 December 2009 at 1:45 pm

    Rekan hanif,

    upahnya itu diberikan setiap bulan. tapi status pekerjanya bukan pegawai tetap melainkan berdasarkan kontrak per project.
    Yang saya masih bingung juga, apakah ada definisi yang signifikan antara pegawai tidak tetap dengan bukan pegawai ?

    Thanks,

  • begawan5060

    Member
    9 December 2009 at 7:11 pm
    Originaly posted by baru123:

    upahnya itu diberikan setiap bulan. tapi status pekerjanya bukan pegawai tetap melainkan berdasarkan kontrak per project.
    Yang saya masih bingung juga, apakah ada definisi yang signifikan antara pegawai tidak tetap dengan bukan pegawai ?

    Bukan Pegawai dan Peg Tdk Tetap (PTT) serupa tetapi tidak sama…,
    1. Dalam contoh tsb dapat dianggap sebagai PTT dengan upah borongan yang dibayarkan secara bulanan, atau
    2. Bisa dianggap Bukan Pegawai, yaitu imbalan atas jasa, dipotong PPh 21 sebagaimana dijelaskan rekan Missy di atas

  • baru123

    Member
    10 December 2009 at 11:48 am

    Pak Begawan,

    Saya sempet mendownload rumus excel Bapak, di dalamnya ada beberapa kategori bukan pegawai.

    Jika dalam kontrak project tersebut disebutkan bahwa si pekerja dianggap sebagai subject matter expert dalam bidang jasa komputer untuk implementasi software, itu berarti si pekerja bisa dianggap sebagai bukan pegawai penyedia jasa dalam bidang komputer dan sistem aplikasinya donk ya?

    sehingga nantinya bisa dipotong pph21 dengan rumus
    ((50% * penghasilan bruto)-PTKP)* Tarif Psl 17

    Makasih sebelumnya ya..

  • hanif

    Member
    10 December 2009 at 1:34 pm

    Benar sekali ungkapan rekan begawan, serupa tapi tak sama.
    Kalau PTT, yang bersangkutan adalah pegawai perusahaan tapi upahnya dibayarkan harian, mingguan, borongan atau bulanan.
    Kalau bukan pegawai statusnya tidak terdaftar sebagai pegawai di perusahaan tersebut. Ia berasal dari luar perusahaan yang diminta untuk memberikan jasanya.

    Originaly posted by baru123:

    upahnya itu diberikan setiap bulan. tapi status pekerjanya bukan pegawai tetap melainkan berdasarkan kontrak per project.
    Yang saya masih bingung juga, apakah ada definisi yang signifikan antara pegawai tidak tetap dengan bukan pegawai ?

    kalau boleh saya berkesimpulan, statusnya di perusahaan terdaftar sebagai pegawai kontrak?
    O, ya jangka waktu penyelesaian satu project berapa lama? dan apakah kontraknya akan diperbaharui begitu ada project lama selesai dan berikutnya ada lagi project baru?

    Salam

  • baru123

    Member
    10 December 2009 at 1:51 pm

    Rekan Hanif,

    Statusnya di perusahaan bukan terdaftar sebagai pegawai kontrak dan tidak terdaftar sebagai pegawai tetap juga

    Kalau boleh saya ilustrasikan, kasusnya kira-kira seperti ini:

    PT. A memperkerjakan karyawan X di PT. B untuk melaksanakan proyek pembuatan software. Perjanjian Proyek dengan PT. B selama 2 bulan, Masa kerja X sesuai dengan masa perjanjian kontrak dengan PT. B yaitu 2 bulan. Dalam perjanjian kontrak tersebut, dituliskan bahwa X dianggap sebagai Subject Matter Expert dalam ruang lingkup pekerjaannya.
    Setelah 2 bulan itu, PT B minta dilakukan extend 1 bulan ke PT A. Maka PT A mengeluarkan addendum untuk X.
    Jika ada project lama telah selesai dan seandainya terdapat project baru, maka dibuatkan kontrak perjanjian yang baru lagi.

    Mohon bantuannya rekan-rekan sekalian, bagaimana cara menghitung PPh21 untuk kasus ini?
    Saya bingung menentukan apakah X dapat dianggap sebagai bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan atau dianggap sebagai Pegawai tidak tetap? (note: project yang diterima di PT A dari PT B tidak selalu diberikan ke X, tetapi bisa ke orang lain juga)

    Terima kasih sebelumnya..

Viewing 1 - 15 of 21 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now