Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 21 (termasuk pegawai tidak tetap atau bukan pegawai)
PPh 21 (termasuk pegawai tidak tetap atau bukan pegawai)
Dear rekan2….
Perusahaan saya mempekerjakan seseorang sebagai drafter selama 3 bulan.
Yang ingin saya pertanyakan jika orang tersebut digaji secara bulanan besarnya Rp.5.000.000/bulan, maka orang tersebut saya laporkan sebagai pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas atau bukan pegawai yang menerima penghasilan secara berkesinambungan?
Dan bagaimana perhitungan pph 21 nya?Terimakasih
Rekan Denatalia
berdasarkan kasus yang anda pertanyakan pegawai tersebut merupakan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang penghasilannya berkesinambungan
sejauh yang saya tau:
1. jika drafter tersebut punya penghasilan lain maka perhitungannnya
DPP = 50% X penghasilan bruto
PPh 21 terutang = tarif PPh 17 X DPP2. jika drafter tidak punya penghasilan lain maka
DPP = 50% X penghasilan bruto
PKP = DPP – PTKP/bulan kumulatif
PPh 21 terutang = tarif pasal 17 X PKPmohon koreksi jika ada yang tidak tepat…………………….
- Originaly posted by missy:
berdasarkan kasus yang anda pertanyakan pegawai tersebut merupakan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang penghasilannya berkesinambungan
sejauh yang saya tau:Rekan MIssy, ini bukan untuk penghit pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas, tetapi untuk kelompok "Bukan Pegawai"
- Originaly posted by denatalia1981:
Perusahaan saya mempekerjakan seseorang sebagai drafter selama 3 bulan.
Yang ingin saya pertanyakan jika orang tersebut digaji secara bulanan besarnya Rp.5.000.000/bulan, maka orang tersebut saya laporkan sebagai pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas atau bukan pegawai yang menerima penghasilan secara berkesinambungan?Bisa dianggap sebagai Pegawai Tidak Tetap dengan gaji bulanan, atau sebagai Bukan Pegawai yg menerima imbalan berkesinambungan..
- Originaly posted by begawan5060:
Rekan MIssy, ini bukan untuk penghit pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas, tetapi untuk kelompok "Bukan Pegawai"
sependapat
Originaly posted by begawan5060:Bisa dianggap sebagai Pegawai Tidak Tetap dengan gaji bulanan
Menurut PER 31 Tahun 2009, Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Berdasarkan defenisi diatas, untuk bisa dikategorikan sebagai pegawai tidak tetap, rekan denatalia mungkin bisa menjelaskan lebih lanjut bagaimana perjanjian pembayaran dengan drafter tersebut. Apakah perhitungannya dilakukan harian yang kemudian dijumlahkan sebulan menjadi 5 juta, jumlah unit yang dihasilkan atau berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan.
kalau memenuhi salah satu kriteria diatas, maka, ia dapat dikategorikan sebagai pegawai tidak tetapmenurut saya, drafter tersebut mungkin saja dikategorikan pegawai tetap dengan kategori pegawai kontrak yang bekerja full time.
Atau, bisa juga dikategorikan sebagai bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan.
Namun demikian, karena istilah yang digunakan adalah pembayaran gaji, saya lebih cenderung pada ke pegawai tetap/ kontrak yang bekerja full time
Salam
tapi cara perhitungannya sbg pegwai tidak tetap dgn kel bukan pegawai sama ya?,atau beda?
Menurut saya dpt dimasukkan ke Pegawai Tidak Tetap
Tarif 17 X PKP (P. bruto x 12 – PTKP setahun)Menurut saya Istilah berkesinambungan/Tidak berkesinambungan digunakan jika Bukan Pegawai
Rekan-rekan,
Jika istilah yang digunakan adalah upah untuk melaksanakan pekerjaan tertentu yang berkesinambungan, apakah dapat dianggap sebagai kategori bukan pegawai?
JIka ya apakah perhitungannya mengikuti perhitungan yang dijelaskan oleh mbak Missy diatas?
Mohon penjelasannya Pak
Terima kasih
status dan cara pembayaran upahnya bisa djelaskan.
Sebab, istilah upah lazim digunakan untuk pegawai tidak tetap/ pegawai lepasSalam
Rekan hanif,
upahnya itu diberikan setiap bulan. tapi status pekerjanya bukan pegawai tetap melainkan berdasarkan kontrak per project.
Yang saya masih bingung juga, apakah ada definisi yang signifikan antara pegawai tidak tetap dengan bukan pegawai ?Thanks,
- Originaly posted by baru123:
upahnya itu diberikan setiap bulan. tapi status pekerjanya bukan pegawai tetap melainkan berdasarkan kontrak per project.
Yang saya masih bingung juga, apakah ada definisi yang signifikan antara pegawai tidak tetap dengan bukan pegawai ?Bukan Pegawai dan Peg Tdk Tetap (PTT) serupa tetapi tidak sama…,
1. Dalam contoh tsb dapat dianggap sebagai PTT dengan upah borongan yang dibayarkan secara bulanan, atau
2. Bisa dianggap Bukan Pegawai, yaitu imbalan atas jasa, dipotong PPh 21 sebagaimana dijelaskan rekan Missy di atas Pak Begawan,
Saya sempet mendownload rumus excel Bapak, di dalamnya ada beberapa kategori bukan pegawai.
Jika dalam kontrak project tersebut disebutkan bahwa si pekerja dianggap sebagai subject matter expert dalam bidang jasa komputer untuk implementasi software, itu berarti si pekerja bisa dianggap sebagai bukan pegawai penyedia jasa dalam bidang komputer dan sistem aplikasinya donk ya?
sehingga nantinya bisa dipotong pph21 dengan rumus
((50% * penghasilan bruto)-PTKP)* Tarif Psl 17Makasih sebelumnya ya..
Benar sekali ungkapan rekan begawan, serupa tapi tak sama.
Kalau PTT, yang bersangkutan adalah pegawai perusahaan tapi upahnya dibayarkan harian, mingguan, borongan atau bulanan.
Kalau bukan pegawai statusnya tidak terdaftar sebagai pegawai di perusahaan tersebut. Ia berasal dari luar perusahaan yang diminta untuk memberikan jasanya.Originaly posted by baru123:upahnya itu diberikan setiap bulan. tapi status pekerjanya bukan pegawai tetap melainkan berdasarkan kontrak per project.
Yang saya masih bingung juga, apakah ada definisi yang signifikan antara pegawai tidak tetap dengan bukan pegawai ?kalau boleh saya berkesimpulan, statusnya di perusahaan terdaftar sebagai pegawai kontrak?
O, ya jangka waktu penyelesaian satu project berapa lama? dan apakah kontraknya akan diperbaharui begitu ada project lama selesai dan berikutnya ada lagi project baru?Salam
Rekan Hanif,
Statusnya di perusahaan bukan terdaftar sebagai pegawai kontrak dan tidak terdaftar sebagai pegawai tetap juga
Kalau boleh saya ilustrasikan, kasusnya kira-kira seperti ini:
PT. A memperkerjakan karyawan X di PT. B untuk melaksanakan proyek pembuatan software. Perjanjian Proyek dengan PT. B selama 2 bulan, Masa kerja X sesuai dengan masa perjanjian kontrak dengan PT. B yaitu 2 bulan. Dalam perjanjian kontrak tersebut, dituliskan bahwa X dianggap sebagai Subject Matter Expert dalam ruang lingkup pekerjaannya.
Setelah 2 bulan itu, PT B minta dilakukan extend 1 bulan ke PT A. Maka PT A mengeluarkan addendum untuk X.
Jika ada project lama telah selesai dan seandainya terdapat project baru, maka dibuatkan kontrak perjanjian yang baru lagi.Mohon bantuannya rekan-rekan sekalian, bagaimana cara menghitung PPh21 untuk kasus ini?
Saya bingung menentukan apakah X dapat dianggap sebagai bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan atau dianggap sebagai Pegawai tidak tetap? (note: project yang diterima di PT A dari PT B tidak selalu diberikan ke X, tetapi bisa ke orang lain juga)Terima kasih sebelumnya..