Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh 21 Dokter
Pemotongan PPh 21 Dokter
Mohon share temen Ortax ….
Ada kasus seperti ini :
Rumah Sakit memiliki alat USG untuk pemeriksaan dimana tarifnya adalah sebesar 100.000, dan dari nilai 100.000 itu terdapat bagu hasil antara RS dengan dokter yaitu RS : 75 % dab Dokter : 25 % …. Dari contoh diatas berapakah penghitungan PPh pasal 21 dokter sebagai tenaga ahli ahli ?Thanks sebelumnya …
- Originaly posted by atmo:
bagu hasil antara RS dengan dokter yaitu RS : 75 % dab Dokter : 25 %
artinya dokter tersebut bekerja di rumah sakit???
walau berapa pun proporsi pembagiannya..kembalikan ke contoh per 32 aja dan per 57
Dalamh al bukanp egawais ebagaimanad imaksudd alama ngkal V.1 dan angkal V.2a dalah
dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah
penghasilanb rutoa dalahs ebesarj asa doktery ang dibayarkanp asienm elaluir umahs akit
dan/atauk linik sebelumd ipotongb iaya-biayaa tau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau
klinikyang jelas kalau memang itu dapatnya 25% untuk dokter, maka PPh psl 21nya dari 25% dong…. kecuali dikatakan hal lain loh he.aha.a
perbedaannya menurut saya bukan dari pembagian hasilnya, tetapi dokter tersebut dianggap karyawan tetap atau sebagai pegawai tidak tetap (pegawai harian lepas, penerima honorarium,penerima komisi) karena perlakuan PTKP dan biaya jabatannya berbeda
kalo dokternya sebagai karyawan tetap, saya kira tetap harus dibedakan apakah komponen Penghasilan yang dia terima, karyawan tetap saya kira apabila kary tersebut berkecimpung dalam bidang manajerialnya tapi kalo sehubungan dengan tenaga ahli (dalam hal ini dokter praktek) saya kira pasti ada perlakuan yang sesuai.
Tapi kembali kepada pihak WP (manajemen RS)nya, disclose terhadap masalah ini mau enggak untuk memisahkannya untuk penghasilan dokter tersebut.Dokter dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 termasuk pula dalam kelompok tenaga ahli di mana tenaga ahli juga masih termasuk dalam kelompok penerima penghasilan bukan pegawai. Namun demikian, cara perhitungan PPh Pasal 21 nya â€sedikit†menyimpang dari Peraturan Menteri Keuangan. Di Pasal 9 ayat (1) huruf c Peraturan Dirjen, dasar pengenaan pajak bagi tenaga ahli (berarti juga dokter) yang melakukan pekerjaan bebas adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto. Khusus mengenai dokter, Pasal 10 ayat (6) memberikan penjelasan tentang penghasilan bruto dokter yaitu bahwa dalam hal penghasilan dokter yang melakukan praktek di rumah sakit atau klinik maka penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar pasien melalui rumah sakit/klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit/klinik.
Jadi menurut saya bahwa penghitungan PPh Pasal 21 atas dokter adalah dengan menerapkan tarif Pasal 17 terhadap kumulatif 50% penghasilan bruto tanpa memperhatikan berapa persen berapa bagian bagi hasil buat rumah sakit/klinik.
Mohon koreksi dari rekan2 ortax lain..Thanks
dari penghasilan bruto, sebelum dipotong pihak RS.
- Originaly posted by atmo:
Mohon share temen Ortax ….
Ada kasus seperti ini :
Rumah Sakit memiliki alat USG untuk pemeriksaan dimana tarifnya adalah sebesar 100.000, dan dari nilai 100.000 itu terdapat bagu hasil antara RS dengan dokter yaitu RS : 75 % dab Dokter : 25 % …. Dari contoh diatas berapakah penghitungan PPh pasal 21 dokter sebagai tenaga ahli ahli ?yang jadi persoalannya adalah Pendapatan Bruto adalah 100 % ataukah 25 % ….
Ini Penghasilan dokter sebagai tenaga ahli bukan karyawan ….Dan yang terjadi apabila diambilkan dari 100 %, bisa2 pajak dokter tersebut lebih tinggi dari penghasilannya sendiri …
Monggolanjut ….tkhs be4
100%, baca SE-51/Pj.43/1995 tgl 114/11/1995
dari Per 31 memang menyebutkan pajak di potong atas bruto penghasilan (100%)..dilihat dari pembagian penghasilan 75:25 kok bisa yaa, setahu saya biasanya bagian untuk dokter itu biasanya lebih besar dari pada untuk rumah sakit..bisa 40:60 sampai 20:80…
- Originaly posted by wannabewongkpp:
100%, baca SE-51/Pj.43/1995 tgl 114/11/1995
Originaly posted by afy2000:dari Per 31 memang menyebutkan pajak di potong atas bruto penghasilan (100%)
sependapat
Originaly posted by afy2000:dilihat dari pembagian penghasilan 75:25 kok bisa yaa, setahu saya biasanya bagian untuk dokter itu biasanya lebih besar dari pada untuk rumah sakit..bisa 40:60 sampai 20:80
kalau ini mah tegantung negonya… hi hi hi
Salam
- Originaly posted by wannabewongkpp:
100%, baca SE-51/Pj.43/1995 tgl 114/11/1995
terima kasih
Originaly posted by afy2000:bisa 40:60 sampai 20:80…
JAdi disini hanya dokter radiologi adalah dokter yang hanya membaca hasil dari foto rontgen.
Dalam Jumlah kumulatif tidak akan menutup kemungkinan akan terkena tarip tertinggi yakni 30 %. Dan kalau dari kasus ini kita hitung dari 100 % maka bisa2 dokter tidak akan menerima sepeser pun dari pekerjaan baca fotonya.
Monggo lanjut …