Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan PPh 21 Dokter

  • Pemotongan PPh 21 Dokter

  • Atmo

    Member
    26 November 2009 at 3:45 pm
  • Atmo

    Member
    26 November 2009 at 3:45 pm

    Mohon share temen Ortax ….
    Ada kasus seperti ini :
    Rumah Sakit memiliki alat USG untuk pemeriksaan dimana tarifnya adalah sebesar 100.000, dan dari nilai 100.000 itu terdapat bagu hasil antara RS dengan dokter yaitu RS : 75 % dab Dokter : 25 % …. Dari contoh diatas berapakah penghitungan PPh pasal 21 dokter sebagai tenaga ahli ahli ?

    Thanks sebelumnya …

  • ewox

    Member
    26 November 2009 at 4:10 pm
    Originaly posted by atmo:

    bagu hasil antara RS dengan dokter yaitu RS : 75 % dab Dokter : 25 %

    artinya dokter tersebut bekerja di rumah sakit???

  • Fazli

    Member
    26 November 2009 at 4:13 pm

    walau berapa pun proporsi pembagiannya..kembalikan ke contoh per 32 aja dan per 57

  • Fazli

    Member
    26 November 2009 at 4:14 pm

    Dalamh al bukanp egawais ebagaimanad imaksudd alama ngkal V.1 dan angkal V.2a dalah
    dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah
    penghasilanb rutoa dalahs ebesarj asa doktery ang dibayarkanp asienm elaluir umahs akit
    dan/atauk linik sebelumd ipotongb iaya-biayaa tau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau
    klinik

  • FSormin

    Member
    26 November 2009 at 4:26 pm

    yang jelas kalau memang itu dapatnya 25% untuk dokter, maka PPh psl 21nya dari 25% dong…. kecuali dikatakan hal lain loh he.aha.a

  • ewox

    Member
    26 November 2009 at 4:32 pm

    perbedaannya menurut saya bukan dari pembagian hasilnya, tetapi dokter tersebut dianggap karyawan tetap atau sebagai pegawai tidak tetap (pegawai harian lepas, penerima honorarium,penerima komisi) karena perlakuan PTKP dan biaya jabatannya berbeda

  • Ignas

    Member
    27 November 2009 at 3:39 pm

    kalo dokternya sebagai karyawan tetap, saya kira tetap harus dibedakan apakah komponen Penghasilan yang dia terima, karyawan tetap saya kira apabila kary tersebut berkecimpung dalam bidang manajerialnya tapi kalo sehubungan dengan tenaga ahli (dalam hal ini dokter praktek) saya kira pasti ada perlakuan yang sesuai.
    Tapi kembali kepada pihak WP (manajemen RS)nya, disclose terhadap masalah ini mau enggak untuk memisahkannya untuk penghasilan dokter tersebut.

  • lisa19

    Member
    27 November 2009 at 8:05 pm

    Dokter dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 termasuk pula dalam kelompok tenaga ahli di mana tenaga ahli juga masih termasuk dalam kelompok penerima penghasilan bukan pegawai. Namun demikian, cara perhitungan PPh Pasal 21 nya ”sedikit” menyimpang dari Peraturan Menteri Keuangan. Di Pasal 9 ayat (1) huruf c Peraturan Dirjen, dasar pengenaan pajak bagi tenaga ahli (berarti juga dokter) yang melakukan pekerjaan bebas adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto. Khusus mengenai dokter, Pasal 10 ayat (6) memberikan penjelasan tentang penghasilan bruto dokter yaitu bahwa dalam hal penghasilan dokter yang melakukan praktek di rumah sakit atau klinik maka penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar pasien melalui rumah sakit/klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit/klinik.

    Jadi menurut saya bahwa penghitungan PPh Pasal 21 atas dokter adalah dengan menerapkan tarif Pasal 17 terhadap kumulatif 50% penghasilan bruto tanpa memperhatikan berapa persen berapa bagian bagi hasil buat rumah sakit/klinik.

    Mohon koreksi dari rekan2 ortax lain..Thanks

  • wannabewongkpp

    Member
    27 November 2009 at 9:26 pm

    dari penghasilan bruto, sebelum dipotong pihak RS.

  • Atmo

    Member
    2 December 2009 at 11:06 am
    Originaly posted by atmo:

    Mohon share temen Ortax ….
    Ada kasus seperti ini :
    Rumah Sakit memiliki alat USG untuk pemeriksaan dimana tarifnya adalah sebesar 100.000, dan dari nilai 100.000 itu terdapat bagu hasil antara RS dengan dokter yaitu RS : 75 % dab Dokter : 25 % …. Dari contoh diatas berapakah penghitungan PPh pasal 21 dokter sebagai tenaga ahli ahli ?

    yang jadi persoalannya adalah Pendapatan Bruto adalah 100 % ataukah 25 % ….
    Ini Penghasilan dokter sebagai tenaga ahli bukan karyawan ….

    Dan yang terjadi apabila diambilkan dari 100 %, bisa2 pajak dokter tersebut lebih tinggi dari penghasilannya sendiri …

    Monggolanjut ….tkhs be4

  • wannabewongkpp

    Member
    2 December 2009 at 11:25 am

    100%, baca SE-51/Pj.43/1995 tgl 114/11/1995

  • afy2000

    Member
    2 December 2009 at 11:28 am

    dari Per 31 memang menyebutkan pajak di potong atas bruto penghasilan (100%)..dilihat dari pembagian penghasilan 75:25 kok bisa yaa, setahu saya biasanya bagian untuk dokter itu biasanya lebih besar dari pada untuk rumah sakit..bisa 40:60 sampai 20:80…

  • hanif

    Member
    3 December 2009 at 2:59 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    100%, baca SE-51/Pj.43/1995 tgl 114/11/1995

    Originaly posted by afy2000:

    dari Per 31 memang menyebutkan pajak di potong atas bruto penghasilan (100%)

    sependapat

    Originaly posted by afy2000:

    dilihat dari pembagian penghasilan 75:25 kok bisa yaa, setahu saya biasanya bagian untuk dokter itu biasanya lebih besar dari pada untuk rumah sakit..bisa 40:60 sampai 20:80

    kalau ini mah tegantung negonya… hi hi hi

    Salam

  • Atmo

    Member
    3 December 2009 at 8:48 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    100%, baca SE-51/Pj.43/1995 tgl 114/11/1995

    terima kasih

    Originaly posted by afy2000:

    bisa 40:60 sampai 20:80…

    JAdi disini hanya dokter radiologi adalah dokter yang hanya membaca hasil dari foto rontgen.

    Dalam Jumlah kumulatif tidak akan menutup kemungkinan akan terkena tarip tertinggi yakni 30 %. Dan kalau dari kasus ini kita hitung dari 100 % maka bisa2 dokter tidak akan menerima sepeser pun dari pekerjaan baca fotonya.

    Monggo lanjut …

Viewing 1 - 15 of 27 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now