Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa Notaris (Orang Pribadi), haruskah dipotong PPh 23 ?

  • Jasa Notaris (Orang Pribadi), haruskah dipotong PPh 23 ?

  • Agustus

    Member
    24 November 2009 at 4:31 pm

    Rekan2 sekalian

    Tolong bantuannya, apabila kita menggunakan jasa notaris OP untuk "mengurus pendaftaran akta jual beli tanah", apakah itu di potong PPh 21 ?

    Tolong pencerahannya beserta peraturan nya

    Thanks

  • ronaldrahardjo

    Member
    24 November 2009 at 4:51 pm

    yup,dipotong pph 21. npwp 5 % dan non npwp 6%.
    Mohon koreksi dari rekan2 ortax.

  • rody

    Member
    24 November 2009 at 4:51 pm
    Originaly posted by Agustus:

    apakah itu di potong PPh 21 ?

    btull

    Originaly posted by Agustus:

    Tolong pencerahannya beserta peraturan nya

    PER-31/PJ./2009
    PER-57/PJ./2009

  • lingga

    Member
    24 November 2009 at 4:52 pm
    Originaly posted by Agustus:

    Tolong bantuannya, apabila kita menggunakan jasa notaris OP untuk "mengurus pendaftaran akta jual beli tanah", apakah itu di potong PPh 21 ?

    ia… pot pph psl 21

    Originaly posted by Agustus:

    peraturan nya

    lihat di per
    – PER – 31 th 2009 ttg Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran PPh 21
    – PER – 57.PJ.2009 tg Perubahan PER-31.PJ.2009

    wasalam

  • ronaldrahardjo

    Member
    24 November 2009 at 4:56 pm

    Ketentuan Baru  PPh Pasal 21 atas Tenaga Ahli  Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009
    Dasar Pengenaan PPh Pasal 21 Tenaga Ahli

    Pasal 9 ayat (1) c:
    50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas

    Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 Tenaga Ahli

    Pasal 16 ayat (1) b:
    T
    arif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
    Dengan demikian sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 maka PPh Pasal 21 atas tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris adalah :
    Tarif Pasal 17 x 50% x Jumlah Penghasilan Bruto

  • Agustus

    Member
    24 November 2009 at 5:19 pm

    Terima kasih semuanya, Jawabannya sangat membantu

  • wendry

    Member
    25 November 2009 at 4:03 pm

    Dalam per 31 juga disebutkan dalam pasal 10 ayat 5 huruf a :
    Dalam hal bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c selain tenaga ahli memberikan jasa kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26:

    1. mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;

  • Irko

    Member
    30 November 2009 at 4:57 pm

    rekan agus, yang memotong siapa? op apa badan?
    – jika op, apakah ditunjuk oleh djp sebagai pemotong?jika tidak, maka notaris melakukan pemotongan dan pelaporan sendiri.

    – jika badan/op yang ditunjuk sebagai pemotong, maka sesuai dengan peraturan seperti paparan rekan ronaldhahardjo .

    mohon koreksinya, semoga bermaanfaat

  • hanif

    Member
    30 November 2009 at 5:31 pm
    Originaly posted by irko:

    maka notaris melakukan pemotongan dan pelaporan sendiri.

    mekanisme pelunasan PPh 21 maupun 23 adalah melalui pemotongan.
    Bila, pengguna jasa bukan pemotong pajak, tidak ada keharusan bagi notaris untuk memotong dan melaporkannya sendiri.
    Tapi penghasilan tersebut harus dilaporkan oleh notaris tersebut di dalam SPT Tahunannya

    Salam

  • bambangjkt88

    Member
    1 December 2009 at 8:00 am

    Setuju ama bang hanif… notaris harus laporkan di spt tahunan pribadi

  • bayem

    Member
    1 December 2009 at 8:41 am
    Originaly posted by hanif:

    mekanisme pelunasan PPh 21 maupun 23 adalah melalui pemotongan.
    Bila, pengguna jasa bukan pemotong pajak, tidak ada keharusan bagi notaris untuk memotong dan melaporkannya sendiri.
    Tapi penghasilan tersebut harus dilaporkan oleh notaris tersebut di dalam SPT Tahunannya

    sependapat dengan rekan hanif..
    untuk pph pasal 23 atau 21 karena bukan pph final, maka yang wajib menyetorkan adalah pemberi penghasilan. tetapi berbeda dengan pph pasal 4 ayat 2 seperti sewa tanah dan bangunan, dimana bila pemberi penghasilan tidak memotong pph pasal 4 ayat 2, maka penerima penghasilan wajib memotong pph pasal 4 ayat 2.

  • ezar

    Member
    1 December 2009 at 10:56 am

    salam kenal…saya member baru jadi mohon maaf atas keterbatasan pengetahuan saya yach, maklum masih belajar 🙂

    Notaris jika dia op termasuk tenaga ahli yg diatur di Per-57 th 2009 maka kena PPh 21 tarif PPh psl 17×50%Ph Bruto…kalo tdk punya NPWP (tp jarang kyknya..) jadi Tarif psl 17×120%x50%ph Bruto…

    Jika notaris tsb pakai tagihan atas nama persekutuan, maka masuk ke PPh 23 jasa konsultan tarif 2%…

    Maaf kalo salah… 🙂

  • Arso

    Member
    2 December 2009 at 3:18 pm

    Setuju kang Ezar…… tapi penghitungannya ndak sama dengan pemotongan dokter kan….Pake kumulatif gitu….

  • hanif

    Member
    3 December 2009 at 2:38 am
    Originaly posted by Arso:

    tapi penghitungannya ndak sama dengan pemotongan dokter kan….Pake kumulatif gitu…

    kumulatif atau tidaknya untuk penghasilan bukan pegawai tergantung apakah penghasilannya berkesinambungan atau tidak. bukan pada tenaga ahlinya.

    Salam

Viewing 1 - 14 of 14 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now