Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › CARA PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PPN dan PPh FINAL UNTUK DEVELOPER/REAL ESTATE (RSS/RSH)
CARA PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PPN dan PPh FINAL UNTUK DEVELOPER/REAL ESTATE (RSS/RSH)
Mohon Pencerahannya….ada Penjualan 1 Unit RSS RP.55,000,000 kepada Orang Pribadi yg tidak ber NPWP
PPN
1. Apakah pihak Developer Menerbitkan Faktur atas penjualan tersebut? ada yg bilang tidak dan ada yg bilang iya, Katanya Faktur dibubuhkan Cap sesuai dgn PP no.38 thn 2003 yg mungkin telah diubah.2. bagaimanakah perhitungan DPPnya? apakah 10% X Harga jual atau dikurangi dulu dengan Diskon???
3. apakah pihak Developer menerbitkan Bukti Potong untuk Laporan PPh Finalnya atau Tidak…?
Pertanyaan tambahan
4. kami developer baru tahu adanya PP 71 thn 2008 yaitu pada bulan juni thn 2009, apakah kami akan dikenakan denda apabila kami Rapel Tunggakan atas PPh yg sebelumnya…?kami tidak pernah mendapatkan Pemberitahuan atau Sosialisai sebelumnya atas Peraturan ini, Padahal kami aktiv dalam melapor Masa/Bulanan.- Originaly posted by Holmes Nadeak:
1. Apakah pihak Developer Menerbitkan Faktur atas penjualan tersebut? ada yg bilang tidak dan ada yg bilang iya, Katanya Faktur dibubuhkan Cap sesuai dgn PP no.38 thn 2003 yg mungkin telah diubah.
Benar.
Tetap wajib terbitkan faktur pajak standar dengan cap tersebut
Dasar hukumnya Pasal 15 KMK 370 Tahun 2003 berikut :Pasal 15
(1) Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Jenderal Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
(2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap " PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 146 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR 38 TAHUN 2003".
(3) Pembubuhan cap pada Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan setelah menerima Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai kecuali untuk penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dan penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.Originaly posted by Holmes Nadeak:2. bagaimanakah perhitungan DPPnya? apakah 10% X Harga jual atau dikurangi dulu dengan Diskon???
tentunya dikurangi dulu dengan diskon
Originaly posted by Holmes Nadeak:3. apakah pihak Developer menerbitkan Bukti Potong untuk Laporan PPh Finalnya atau Tidak…?
bila pembelinya bukan pemotong pajak, maka kewajiban developer untuk setor sendiri. sebaliknya, bila pembeli adalah pemotong pajak, maka, tentu mereka yang terbitkan bukti potong
Originaly posted by Holmes Nadeak:4. kami developer baru tahu adanya PP 71 thn 2008 yaitu pada bulan juni thn 2009, apakah kami akan dikenakan denda apabila kami Rapel Tunggakan atas PPh yg sebelumnya…?kami tidak pernah mendapatkan Pemberitahuan atau Sosialisai sebelumnya atas Peraturan ini, Padahal kami aktiv dalam melapor Masa/Bulanan.
bisa dijelaskan lagi maksudnya?
Salam
Tetap wajib terbitkan faktur pajak standar dengan cap tersebut
: – Kalau Faktur Standar diterbitkan sementara Konsumen adalah Orang Pribadi yg Tidak ber NPWP, Apa yg kita tulis Untuk Kolom identitas Pembeli BKP/Penerima JKP??bila pembelinya bukan pemotong pajak, maka kewajiban developer untuk setor sendiri. sebaliknya, bila pembeli adalah pemotong pajak, maka, tentu mereka yang terbitkan bukti potong
: Pembeli dan penjual Bukanlah Pemotong pajak. Kami telah menyetor PPh Final dan melaporkan ke KPP dgn menggunakan Formulir "DAFTAR PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN"(dapat dari KPP)
dan tidak Menerbitkan BUKOT dan juga diterima oleh KPP, Cuman masalahnya ada Developer lain yg menerbitkan BUKOT tidak seperti saya dan mereka mengatakan bahwa saya salah, saya Jadi bingung. saya telah konsultasi ke KPP mereka juga ragu2 saya jadi tambah bingung. adakah acuan yg jelas/pasti mengenai hal ini…4. kami developer baru tahu adanya PP 71 thn 2008 yaitu pada bulan juni thn 2009, apakah kami akan dikenakan denda apabila kami Rapel Tunggakan atas PPh yg sebelumnya…?kami tidak pernah mendapatkan Pemberitahuan atau Sosialisai sebelumnya atas Peraturan ini, Padahal kami aktiv dalam melapor Masa/Bulanan.
bisa dijelaskan lagi maksudnya?
: – kami tahu ttg PP ini pada bulan Juni 2009 dan kami langsung menyetor dan melaporkannya mulai dari Juni 09 s/d November(skarang), kami belum menyetorkan yg Bulan Januari s/d Mei. kalau Logikanya kan kami sudah terlambat.Kami ingin menjadi WP yg Patuh dan Taat pajak
Tenkiyuuu Somad sbelumnnya bwat Uda Hanif..
- Originaly posted by Holmes Nadeak:
: – Kalau Faktur Standar diterbitkan sementara Konsumen adalah Orang Pribadi yg Tidak ber NPWP, Apa yg kita tulis Untuk Kolom identitas Pembeli BKP/Penerima JKP??
kalau pembelinya bukan PKP, berarti FP yang diterbitkan cukup FP sederhana
Originaly posted by Holmes Nadeak:BUKOT
BUKOT = bukti potong maksudnya ya??
seharusnya diterbitkan, diminta atau tidak diminta.
Kalau yang dipotong pajaknya nggakprotes ya bereslah itu.
tapi kedepannya, sebaiknya dibuat.Originaly posted by Holmes Nadeak:: – kami tahu ttg PP ini pada bulan Juni 2009 dan kami langsung menyetor dan melaporkannya mulai dari Juni 09 s/d November(skarang), kami belum menyetorkan yg Bulan Januari s/d Mei. kalau Logikanya kan kami sudah terlambat.
baiknya yang belum disetor, lakukan penyetoran. Prosedurnya lakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2). Kekurangan yang ada disetorkan sebelum SPT disampaikan.
Trus siap-siap bila datang STP karena terlambat menyetor.
Kalau STPnya datang dibayar saja, kalau tidak datang Alhamdulillah. Mudah-mudahan nggak datang ya…Originaly posted by Holmes Nadeak:Tenkiyuuu Somad sbelumnnya bwat Uda Hanif..
Samo2 rekan Nadeak
Salam