Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perlu Lapor SPT Masa PPh 21?
Perlu Lapor SPT Masa PPh 21?
Yth. Rekan Ortax
Apakah SPT Masa PPh 21 perlu dilaporkan kalo pada periode tertentu sudah tidak ada lagi pembayaran gaji/upah dikarenakan PHK seluruh karyawan, sedangkan sebelumnya rutin melaporkan SPT masa tersebut?
Terima Kasih atas jawabannya.
klo menurut saya sih tidak perlu, klo mang tidak ada pembayaran gaji.
(dasarnya : ga tau. tp saya menganalogikannya dgn spt masa pph 23, apakah kita tetap melaporkan pph 23 walau tidak ada pembayaran jasa kepada pihak lain?)
Sebaiknya dilaporkan saja SPT Masa PPh 21 walaupun tdk ada pembayaran gaji/upah..Mungkin rekan2 ortax yg lain bs membantu.
Pph 21 & ( pph 25 yg nihil) Wajib dilaporkan walaupun nihil (tdk ada karyawannya lagi), sedankan pph lainnya apabila tdk ada transaksi terutang maka tdk perlu dilaporkam. Tapi boleh saja kalau mau coba lapor dan saya yakin pasti ditolak oleh TPTnya. Hehe..
Kalau tdk lapor pph 21 & (25 yg nihil) bisa kena STP. Karena NPWP blm dihapus.
Agar dpt tdk melakukan pelaporan tsb bs ditempuh dg menggunakan pengajuan surat non efektif (kalo gk salah ya.. Hehe… Ada yg pernah coba/tahu?kalo menurut saya seh harus dilaporkan meskipun pada bulan itu memang tidak ada karyawan.
logikanya, dalam kondisi normal setiap perusahaan pasti punya karyawan baik karyawan tetap maupun tidak tetap (tukang antar spt ke kantor pajak kan juga karyawan). lain halnya dengan kewajiban pph yang lain (22,23,4(2),15) yang memang bisa jadi tidak rutin (misal, sewa tanah/ bangunan kayaknya ga mungkin deh dilakukan tiap bulan tidak semua perusahaan menyewa tanah/ bangunan).
ada pendapat lain???
- Originaly posted by Simonalim:
Pph 21 & ( pph 25 yg nihil) Wajib dilaporkan walaupun nihil (tdk ada karyawannya lagi)
aturannya ada ga?
cari amannya lapor aja…selama npwp masih aktif..! daripada kena STP….
cari aman ? lagi tidur tuh di rumah…
- Originaly posted by wannabewongkpp:
klo menurut saya sih tidak perlu, klo mang tidak ada pembayaran gaji.
tidak ada pembayaran pajak maupun ada….sepanjang dia sudah ditunjuk sebagai pemotong dan pemungut, wajib melaporkan SPT paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (PMK 184/2007)
Originaly posted by wannabewongkpp:(dasarnya : ga tau. tp saya menganalogikannya dgn spt masa pph 23, apakah kita tetap melaporkan pph 23 walau tidak ada pembayaran jasa kepada pihak lain?)
ada aturannya ngga kalau pph 23 jika tidak ada pembayaran jasa kepada pihak lain tidak wajib laporan????
Setuju dengan rekan Simonalim…
Sebelum NPWP dicabut atau sebagai WP Non Efektif tetap melapor walau nihil..
Tata cara penanganan WP Non Efektif bisa dilhat di Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-89/PJ/2009…PER No. 31 Tahun 2009
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOTONG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
SERTA PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PAJAKPasal 22
(1) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Pegawai, Penerima pensiun berkala, serta bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 pada saat mulai bekerja atau mulai pensiun.
(3) Dalam hal terjadi perubahan tanggungan keluarga bagi pegawai, penerima pensiun berkala dan bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya.
(4) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan kalender.
(5) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap masa pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(6) Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap bulan kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap berlaku, dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.
(7) Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang, oleh Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.Salam
setuju rekan hanif….. 🙂
Terima kasih rekan2 atas jawabannya.
Jadi yang dilaporkan jumlah karyawan=0; penghasilan bruto=0, dan PPh yang dipotong=0.
Untuk PPh 23 apakah perlu dilaporkan nihil juga?
KAYAKnya aku setuju deh sama rekan simonalim
tapi sepanjang aku bergelut di dunia pajak kayaknya memang tidak ada aturan mengikat tentang mana yang wajib dilapor mana yang tidak. meski tidak ada transaksi…
mungkin kita ikuti aja aturan yang tercantum di SKT kita..
Disitu kan ada tu di silang yang mana aja yang wajib kita pungut pengahsilannyamohon dikoreksi