Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Service Charge atas Sewa Banguan dikenakan PPh ps.4 (2) atau PPh 23?

  • Service Charge atas Sewa Banguan dikenakan PPh ps.4 (2) atau PPh 23?

  • Didi150976

    Member
    4 March 2010 at 2:02 pm
  • Didi150976

    Member
    4 March 2010 at 2:02 pm

    Dear all,

    Pada kesempatan ini saya minta bantuan rekan2 untuk memberi masukan dan saran kepada saya, adapun permasalahan yang saya hadapi adalah sebagai berikut:
    Perusahaaan kami menyewa bangunan untuk keperluan gudang, dan atas sewa tersebut sudah kami potong PPh psl 4(2) sebesar 10% dari DPP.
    Sedangkan untuk biaya service Chargenya dikelola dan ditagih oleh perusahaan lain akan tetapi masih satu grup dengan perusahaan yang menyewakan bangunan.
    Saya akan potong Service Charge tersebut dengan PPh psl 4(2), tetapi pihak pemberi Service Charge keberatan dan mereka bilang harus dipotong sebesar 2% (PPh psl 23) dengan mengemukakan alasan karena mereka merupakan perusahaan yang berdiri sendiri dan terpisah dengan perusahaan yang menyewakan tempat.

    pertanyaan saya adalah :
    1. Service Charge tersebut dikenakan PPh 23 atau PPh ps.4(2)?
    2. Apakah ada ketentuan/peraturan yang khusus mengatur Perusahaan pemberi jasa service Charge tersebut?

  • dekadiana

    Member
    4 March 2010 at 2:21 pm

    biasanya service charge itu dah bagian dari sewa gedung jadi kena pph psl 4(2), tapi klo diluar itu yaa kena pph 23

  • Didi150976

    Member
    4 March 2010 at 2:33 pm

    Terima kasih atas jawabannya.

  • hanif

    Member
    4 March 2010 at 3:54 pm

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 14/PJ.53/2003

    TENTANG

    DASAR PENGENAAN PAJAK
    ATAS SERVICE CHARGE DALAM RANGKA KEGIATAN JASA PERSEWAAN RUANGAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai Dasar Pengenaan Pajak atas service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruangan yang menunjuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989 hal PPN Atas Jasa Persewaan Ruangan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

    1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.32/1989 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 301/KMK.04/1989 yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
    2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, antara lain mengatur:
    1. Pasal 1 huruf n menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual atau Penggantian, atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    2. Pasal 1 huruf o menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    3. Pasal 18 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa dengan berlakunya Undang-undang ini, selama peraturan pelaksanaan Undang-undang ini yang belum dicabut dan diganti, dinyatakan masih berlaku.

    3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.04/1996, antara lain mengatur :
    1. Pasal 2 menetapkan Nilai Lain untuk beberapa penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, namun untuk service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruangan tidak ditetapkan adanya Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain.
    2. Pasal 6 menyatakan bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan tersebut, ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.

    4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, antara lain mengatur :
    1. Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    2. Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    3. Pasal 18 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa dengan berlakunya Undang-undang ini, selama peraturan pelaksanaan Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini yang belum dicabut dan diganti dinyatakan masih berlaku.

    5.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002, antara lain mengatur :
    1. Pasal 2 menetapkan Nilai Lain untuk beberapa penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, namun untuk service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruangan tidak ditetapkan adanya Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain.
    2. Pasal 6 menyatakan bahwa pada saat Keputusan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.04/1996 dinyatakan tidak berlaku.

    6.
    Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa terhitung sejak diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini:
    1. Dasar Pengenaan Pajak atas service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruangan adalah penggantian, yakni sebesar nilai tagihan service charge yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa.
    2. Penegasan-penegasan yang telah diterbitkan yang masih mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.32/1989, dengan ini dinyatakan tidak berlaku.

    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja masing-masing.

    DIREKTUR JENDERAL,

    ttd

    HADI POERNOMO

  • POERBA

    Member
    4 March 2010 at 4:16 pm

    Hehehehe.. sama seperti kasus saya yg sebelumnya..
    Sebenarnya itu terutang pph 23 sebesar 2% antara pengelola dan pemilik. Bukan antara penyewa dengan pengelola.. Saran saya, minta surat penunjukan bahwa pengelolaan dan penagihan atas service charge nya itu ditagihkan oleh perusahaan pengelola…
    CMIIW

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now