Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPn dan PPh 23 atau PPh 4 ayat 2 atas sewa ruang outlet
PPn dan PPh 23 atau PPh 4 ayat 2 atas sewa ruang outlet
Salam OrTax,
Saya bekerja di perusahaan yang akan launching produk fastfood. Pertanyaannya adalah:
1. Untuk menyewa outlet dikenakan PPn, apakah bisa dikreditkan?2. Penyewaan ruangan apakah dikenakan PPh 23 atau PPh 4 ayat 2? dan berapa tarifnya? Serta apakah bisa dikreditkan. Permasalahan ini muncul karena di mall tertentu hanya dikenakan PPn saja
Setahu saya, dikenakan PPh 4 ayat 2 sebesar 10% ya??
terus apakah kita minta bukti potongnya??? mohon dibantu….3. Untuk service charge yang akan muncul nantinya, juga dikenakan PPn, dan tarifnya 10% dari 40% dari service charge, benar demikian?? Dan apakah bisa dikreditkan?
Satu lagi, saya ingin minta link perpu terbaru tentang hal tersebut agar bisa ada dasar hukumnya
terima kasih atas pencerahannya
1. Untuk menyewa outlet dikenakan PPn, apakah bisa dikreditkan?
* bisa dikreditkan apabila kita menerbitkan faktur pajak keluaran2. Penyewaan ruangan apakah dikenakan PPh 23 atau PPh 4 ayat 2? dan berapa tarifnya? Serta apakah bisa dikreditkan. Permasalahan ini muncul karena di mall tertentu hanya dikenakan PPn saja
* dikenakan PPh 4 (2) sebesar 10% dari penghasilan bruto. karena pph final jadi tidak bisa dikreditkan.Bukannya yang menerbitkan faktur adalah pihak pengelola??
saya dapat faktur pajak standar dari pengelola sebagai bukti pajak masukkanthanks
Benar pengelola yang menerbitkan faktur pajak standar sebagai bukti pajak masukan.
misalkan perusahaan tempat anda bekerja dapat menerbitkan faktur pajak keluaran pajak masukan dari pengelola dapat dikreditkan.
Mungkin ada tambahan dari rekan-rekan ortax lain.
Terima KasihKepada Yth,
chineseniceSalam OrTax,
Menjawab pertanyan pertama, dalam hal menyewa outlet yang dikenakan PPN, memang dapat dikreditkan. Sepanjang faktur yang di terbitkan oleh pemberi sewa tidak dikategorikan cacat (sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Kedua, untuk sewa ruangan akan dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto dan tidak dapat dikreditkan (PP No 5 Tahun 2000).
Terakhir, untuk service charge juga dapat dikreditkan nantinya.Semoga bermanfaat
- Originaly posted by chinesenice:
Penyewaan ruangan apakah dikenakan PPh 23 atau PPh 4 ayat 2? dan berapa tarifnya? Serta apakah bisa dikreditkan. Permasalahan ini muncul karena di mall tertentu hanya dikenakan PPn saja
penyewa yang memotong, bukannya di potong
Pengelola memang hanya memungut PPN dari tenant, karena yang memotong adalah tenant (jika tenant merupakan wajib potong), tapi jika jika tenant bukan wajib potong, maka pihak pengelola harus menyetor ppH atas sewa tersebut
Oh begitu ya, terima kasih banyak rekan OrTax semua
Setidaknya saya jadi mengerti sekarang…