Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Badan usaha berbentuk CV apakah harus buat PPH 21
Badan usaha berbentuk CV apakah harus buat PPH 21
Dear all,
Apakah badan usaha berbentuk CV memiliki kewajiban untuk membuat laporan atas PPH 21?
Best regards
betul rekan
salam
CV nya punya karyawan gak?
Punya atau gak punya karyawan harus tetap lapor SPT 21.
salam,Betul, kalau memiliki karyawan dan dibayarkan gajinya (ada penghasilan yang diterima karyawan tersebut, maka pajak atas penghasilan tersebut harus diperhitungkan, dipungut, dibayar dan DILAPORKAN).
Salamcv wajib melaporkan SPT pph 21
- Originaly posted by josu:
Punya atau gak punya karyawan harus tetap lapor SPT 21.
salam,Emangnya gitu mas?
Rekan Yakinlah,
koq sptnya gak yakin…Baiklah saya Yakin. Berarti kalau tak ada karyawan, mungkin kwajiban CV itu adalah melaporkan SPT PPh 21 NIHIL.