Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Penandatangan Faktur Pajak

  • Penandatangan Faktur Pajak

  • asofyan

    Member
    17 May 2010 at 9:32 am
  • asofyan

    Member
    17 May 2010 at 9:32 am

    Yth, rekan ortax.
    Saya ingin tanya, dalam kontrak pekerjaan pihak pertama dalam hal ini sipemilik perusahaan, sudah memberikan kuasa dalam bentuk akta notaris (surat kuasa direksi) kepada pihak ke dua untuk menjalankan kegiatan usaha atas nama perushaan yang dipakainya, namun dalam hal tandatangan faktur pajak apa boleh pihak kedua menandatanginya. mohon penjelasannya. thanks.

  • aepklaten

    Member
    17 May 2010 at 9:38 am

    boleh saja…per 13 tahun 2010
    Pasal 5

    (1) Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.

  • Budianto

    Member
    17 May 2010 at 9:57 am

    jangan lupa isi & laporkan Formulir IVA.

  • Luthfi

    Member
    17 May 2010 at 10:10 am

    Jangan lupa untuk dilaporkan ke KPP setempat,.,.jadi jika terjadi validasi penandatangan pihak kedua tidak bisa dianggap sebagai faktur pajak cacat karena sudah memeberikan informasi untuk penandatangan ke kantor pajak WP PKP terdaftar,.,.,.!

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now