Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penandatangan Faktur Pajak
Penandatangan Faktur Pajak
Yth, rekan ortax.
Saya ingin tanya, dalam kontrak pekerjaan pihak pertama dalam hal ini sipemilik perusahaan, sudah memberikan kuasa dalam bentuk akta notaris (surat kuasa direksi) kepada pihak ke dua untuk menjalankan kegiatan usaha atas nama perushaan yang dipakainya, namun dalam hal tandatangan faktur pajak apa boleh pihak kedua menandatanginya. mohon penjelasannya. thanks.boleh saja…per 13 tahun 2010
Pasal 5(1) Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.
jangan lupa isi & laporkan Formulir IVA.
Jangan lupa untuk dilaporkan ke KPP setempat,.,.jadi jika terjadi validasi penandatangan pihak kedua tidak bisa dianggap sebagai faktur pajak cacat karena sudah memeberikan informasi untuk penandatangan ke kantor pajak WP PKP terdaftar,.,.,.!