• petty cash

  • salwahsaidih

    Member
    27 May 2010 at 12:31 pm
  • salwahsaidih

    Member
    27 May 2010 at 12:31 pm

    aslm,, rekan,,
    mohon bantuannya untuk informasi perlakuan petty cash dalam pemeriksaan pajak masuk dalam PPh pasal berapa dan berapa tarifnya?

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    27 May 2010 at 1:20 pm

    Setau Saya ada juga Peraturan Pajak Yang mengatur Petty Cash, yaitu KEP – 128/PJ./2003.

    Tolong diperinci lagi pertanyaannya………???

  • salwahsaidih

    Member
    27 May 2010 at 1:29 pm

    saya ad dua transaksi
    petty cash automobile expense
    petty cash other profesional charge
    kedua transaksi itu termasuk pph 23 atau bukan? tarif pengenaannya berapa?

    trimakasih,,

  • hafidz_28

    Member
    27 May 2010 at 2:59 pm

    masih belum jelas maksudnya, maaf ya..

  • giovdelin

    Member
    27 May 2010 at 3:06 pm

    Jika perusahaan Anda adalah badan, maka wajib memotong PPh :
    – jika jasa ke Orang Pribadi potong PPh 21
    – jika jasa ke Badan potong PPh 23

    Jika perusahaan Anda adalah perusahaan perseorangan / WPOP :
    – jika jasa ke Orang Pribadi potong PPh 21
    – jika jasa ke Badan tidak memotong PPh 23

    Bagaimana pendapat rekan2 lain?

  • ndoet

    Member
    28 May 2010 at 9:06 am
    Originaly posted by salwahsaidih:

    mohon bantuannya untuk informasi perlakuan petty cash dalam pemeriksaan pajak masuk dalam PPh pasal berapa dan berapa tarifnya?

    bukankah petty cash itu artinya Kas Kecil ??

    trus apa maksudnya kas kecil dipajakin ???

    • M ALFARIJIN

      Member
      2 November 2022 at 11:42 am

      assalamualaikum rekan mohon bantuan penjelasannya,

      perusahaan saya memiliki 6 toko, dan masing masing toko saya buatkan petty cash dan dibagi 1 juta pertoko. agar pengeluaran yg nominalnya kecil nggak di ambil dari hasil penjualan. yang menjadi pertanyaan saya, apakah uang petty cash 1 juta yg dibagi pertoko itu akan diakui pada laba rugi yaitu Biaya Petty Cash, atau dimasukan ke pertoko terimakasih

  • ndoet

    Member
    28 May 2010 at 9:14 am
    Originaly posted by salwahsaidih:

    saya ad dua transaksi
    petty cash automobile expense
    petty cash other profesional charge
    kedua transaksi itu termasuk pph 23 atau bukan? tarif pengenaannya berapa?

    naaah ……………. pertanyaan ini agak lebih jelas,
    automobile expense lebih detilnya pembayaran apa kepada siapa ??, baru dapat ditentukan obyek psl berapa…

    other profesional charge, naah ini mungkin bisa psl 21 tenaga akhli

  • Budianto

    Member
    28 May 2010 at 10:23 am

    yg kena pajak adalah biaya yang termasuk dalam penghasilan bagi penerimanya, PPh 23 sesuai pasal 23 UU PPh jo. PMK-244 Tahun 2008. sedangkan PPh 21 sesuai pasal 21 UU PPh jo. PMK-31 jo PMK.57 Thun 2009.
    jadi bukan pettycashnya yang dipajakin….
    Salam.

  • salwahsaidih

    Member
    2 June 2010 at 6:14 pm

    terimakasih banyak rekan atas partisipasinya,,

    salam.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now