Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › uang jalan
Mohon bantuannya…
Perusahaan saya PKP bergerak dibidang jasa expedisi. yang ingin saya tanyakan adalah:
a. Uang jalan yang berikan kepada supir berdasarkan tujuan apakah harus dipotong PPh 21? Supir tidak mereimbust bensin, tol dan pungutan2 lain yang dikeluarkannya, karena sudah termasuk dalam uang jalan yang dikeluarkan perusahaan sehingga kelebihan atau kekurangannya menjadi resiko supir. Sebagai catatan supir tidak mendapatkan gaji dari perusahaan, hanya dari kelebihan uang jalan yg diterimanya.
b. Jika ada orang pribadi yang kebetulan adalah orang tua dari pemilik saham yang masih remaja dan mempunyai NPWP sendiri menitipkan mobil trucknya digunakan untuk usaha ekpedisi ini, atas keuntungan yang diterimanya dipotong tarif berapa persen ya? Misal dalam satu bulan mobil tersebut menghasilkan omzet 10 jt, uang jalan yang dikeluarkan 6 jt dan management fee perusahaan 1jt jadi yang harus dibayarkan 3jt. Apakah dipotong PPh 23 atau deviden? Catatan mobil tersebut bukan sebagai tambahan modal.
- Originaly posted by ekeb:
a. Uang jalan yang berikan kepada supir berdasarkan tujuan apakah harus dipotong PPh 21? Supir tidak mereimbust bensin, tol dan pungutan2 lain yang dikeluarkannya, karena sudah termasuk dalam uang jalan yang dikeluarkan perusahaan sehingga kelebihan atau kekurangannya menjadi resiko supir. Sebagai catatan supir tidak mendapatkan gaji dari perusahaan, hanya dari kelebihan uang jalan yg diterimanya.
Supir tsb termasuk: penerima penghasilan bukan pegawai
Penghasilannya berupa: komisi
Komisi merupakan objek pemotongan pasal 21Originaly posted by ekeb:Jika ada orang pribadi yang kebetulan adalah orang tua dari pemilik saham yang masih remaja dan mempunyai NPWP sendiri menitipkan mobil trucknya digunakan untuk usaha ekpedisi ini, atas keuntungan yang diterimanya dipotong tarif berapa persen ya? Misal dalam satu bulan mobil tersebut menghasilkan omzet 10 jt, uang jalan yang dikeluarkan 6 jt dan management fee perusahaan 1jt jadi yang harus dibayarkan 3jt. Apakah dipotong PPh 23 atau deviden? Catatan mobil tersebut bukan sebagai tambahan modal.
objek pemotongan pasal 23 (1c1) : sewa sehubunga harta, tarif 2%
salam
- Originaly posted by ekeb:
Perusahaan saya PKP bergerak dibidang jasa expedisi. yang ingin saya tanyakan adalah:
a. Uang jalan yang berikan kepada supir berdasarkan tujuan apakah harus dipotong PPh 21? Supir tidak mereimbust bensin, tol dan pungutan2 lain yang dikeluarkannya, karena sudah termasuk dalam uang jalan yang dikeluarkan perusahaan sehingga kelebihan atau kekurangannya menjadi resiko supir. Sebagai catatan supir tidak mendapatkan gaji dari perusahaan, hanya dari kelebihan uang jalan yg diterimanya.
Menarik sekali !!
…banyak kasus serupa dgn ini, tetapi tidak se-ekstrim ini.—————
Sistem uang jalan borongan