Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PTKP PPh 21 Untuk Pegawai Lepas dgn Penghasilan Kumulatif Lebih dari 6 juta per bulan

  • PTKP PPh 21 Untuk Pegawai Lepas dgn Penghasilan Kumulatif Lebih dari 6 juta per bulan

  • Ferbrian

    Member
    18 June 2010 at 1:08 pm
  • Ferbrian

    Member
    18 June 2010 at 1:08 pm

    Salam sejahtera, dan salam kenal kepada seluruh rekan2 Ortax.
    Rekan2 sekalian, pada kesempatan ini saya mohon bantuan pencerahan untuk kasus PPh Pasal 21 sebagai berikut :
    1. Pegawai Lepas / Harian
    2. Penghasilan kumulatif 17.619.021
    (dalam hal ini telah melebihi batasan 6.000.000, sesuai dgn Pasal 15, PER-31)
    3. Jumlah hari kerja adalah 58 hari.

    Analisa dan penghitungan yang telah saya lakukan :

    bruto 17,619,021
    ptkp 2.552.000
    pkp 16,299,021
    pkp Disetahunkan 195,588,255
    pph 6% 3,000,000
    pph 18% 26,205,885
    PPh Sebulan 2,433,823

    Yang masih membingungkan saya adalah, apakah PTKP yang telah saya pakai sudah benar? (yang sementara ini saya pakai adalah 44.000 x 58 hari = 2.552.000)
    Ataukah PTKP yang dipakai PTKP bulanan jadi dalam hal ini 1.320.000 x 2 = 2.640.000 ?
    Mohon bantuan teman2 juga apabila saya ada kesalahan dalam perhitungan terkait.
    Atas bantuan teman2 saya ucapkan banyak terima kasih…:)
    salam,

    Febrian

  • dedhe

    Member
    18 June 2010 at 1:40 pm

    Menurut saya jika waktu kerjanya sama dengan pegawai tetap maka dinggap sebagai pegawai tetap sehingga perlakuan perpajakannya sama dengan pegawai tetap…

    CMIIW

  • Albert

    Member
    18 June 2010 at 1:46 pm

    Dalam Hal Jumlah Kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalendar yang bersangkutan telah melebihi Rp 6,000,000,- maka PPh Psl 21 yg harus dihitung adalah menerapkan tarif pasal 17 UU PPh atas jumlah bruto dalam satu bulan yang disetetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Psl 21 yg hrs dipotong adalah sebesar PPh psl 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.

    bruto 17,619,021
    disetahunkam 211,428.252
    PTKP 15,840,000
    195,588,252
    PPh Psl 17 29,205,885
    PPh 21 29,205,885/12
    = 2,433,824

  • begawan5060

    Member
    18 June 2010 at 8:06 pm
    Originaly posted by albert:

    Dalam Hal Jumlah Kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalendar yang bersangkutan telah melebihi Rp 6,000,000,- maka PPh Psl 21 yg harus dihitung adalah menerapkan tarif pasal 17 UU PPh atas jumlah bruto dalam satu bulan yang disetetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Psl 21 yg hrs dipotong adalah sebesar PPh psl 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.

    Sependapat….
    PPh Psl 21 yg harus dihitung adalah menerapkan tarif pasal 17 UU PPh atas jumlah bruto dalam satu bulan yang disetetahunkan setelah dikurangi PTKP…..
    berarti PTKP-nya setahun….
    Trus dalam 58 hari terima = 17.619.021…, dalam sebulan kalender berapa?jumlah ini yg disetahunkan….

  • hanif

    Member
    18 June 2010 at 8:10 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Trus dalam 58 hari terima = 17.619.021…, dalam sebulan kalender berapa?jumlah ini yg disetahunkan….

    hitungannya dilakukan per bulan, bukan sekaligus 2 bulan rekan begawan.
    bisa dishare datanya untuk penghasilan bulan pertama dan penghasilan bulan kedua?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    18 June 2010 at 8:25 pm
    Originaly posted by hanif:

    hitungannya dilakukan per bulan, bukan sekaligus 2 bulan rekan begawan.

    Sependapat…., oleh karena itu saya tanyakan dalam sebulan kalender berapa….

  • Albert

    Member
    18 June 2010 at 9:00 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    PPh Psl 21 yg harus dihitung adalah menerapkan tarif pasal 17 UU PPh atas jumlah bruto dalam satu bulan yang disetetahunkan setelah dikurangi PTKP…..
    berarti PTKP-nya setahun….
    Trus dalam 58 hari terima = 17.619.021…, dalam sebulan kalender berapa?jumlah ini yg disetahunkan….

    Mengenai mekanisme penghitungannya sendiri,sebenarnya hampir sama dengan penghitungan PPh Psl 21 utk pegawai tidak tetap yg dibayar secara bulanan. Dalam hal ini , jumlah upah bruto yang diterima harus disetahunkan terlebih dahulu kemudian dikurangi dengan PTKP setahun untuk mengetahui besarnya Penghasilan Kena Pajak. Setelah itu ,pph psl 21 setahun pun dapat diperhitungkan, yaitu dengan cara mengalihkan tarif PPh Psl 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan besarnya PhKP setahun. Sementara besarnya PPh psl 21 yang harus dipotong pada masa pajak bersangkutan diperoleh dari PPh psl 21 setahun dibagi 12.

    mohon koreksinya.

  • hanif

    Member
    18 June 2010 at 11:57 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    oleh karena itu saya tanyakan dalam sebulan kalender berapa….

    Waduh maaf …
    saya ndak lihat bagian yang ini
    he he he

    Salam

  • begawan5060

    Member
    19 June 2010 at 5:19 pm
    Originaly posted by hanif:

    Waduh maaf …
    saya ndak lihat bagian yang ini
    he he he

    He..he..he

  • Ferbrian

    Member
    19 June 2010 at 9:53 pm

    Selamat malam Oom Albert, Oom Begawan, dan Oom Hanif, serta rekan2 sekalian. sukses selalu.
    Terima kasih atas masukan dari rekan2 sekalian, dari pendapat teman2 bbrp point sementara yang dapat saya simpulkan adalah :
    1. Jumlah Bruto yang diterima harus disetahunkan terlebih dahulu.
    2. PTKP yang digunakan adalah PTKP Setahun (15.840.000)

    Nah pada kesempatan ini, juga terkait dengan pertanyaan dari Oom Hanif mengenai berapa yang diterima dalam 1 bulan terhadap pegawai lepas ybs,
    1. Dalam hal 58 hari tersebut, mulai melakukan pekerjaan dari tanggal 3 Maret s/d 29 April 2010. jadi memang hampir 2 bulan kalender.

    2. Dalam bulan Maret s/d April tersebut posisi di pembukuan masih berupa uang muka.

    3. Pada Bulan Maret total kas bon / uang muka yang diambil berjumlah 15.000.000

    4. Pada Bulan April total kas bon / uang muka yang diambil berjumlah 2.619.021

    5. Posisi pegawai lepas tersebut secara struktur adalah di luar perusahaan, jadi semacam tenaga kerja pemborong / mandor.

    6. Pengakuan biaya secara keseluruhan (17.619.021) setelah pekerjaan tersebut selesai / berita acara serah terima, serta dicatat dalam pembukuan pada akhir April 2010.

    Demikian yang dapat saya informasikan kepada teman2 sekalian, saya sangat berterima kasih atas masukan ataupun koreksi dari teman2.

    Salam sejahtera.

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now