Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan service mobil operasional

  • service mobil operasional

  • lutfan1708

    Member
    30 June 2010 at 4:30 pm
  • lutfan1708

    Member
    30 June 2010 at 4:30 pm

    Selamat sore,
    mau tanya apa bila kendaraan operasional kantor diservice (service rem, ganti oli dll) apakah hrs dipotong pph 23? krn selama ini kami tidak memotong PPh 23nya? bagaimana pula dengan penyewaan mesin foto kopi? dipotong pph 23 atau pph 4 (final)?

    Makasih

  • ramces

    Member
    30 June 2010 at 4:33 pm
    Originaly posted by lutfan1708:

    kendaraan operasional kantor diservice (service rem, ganti oli dll) apakah hrs dipotong pph 23?

    Dipotong PPh 23 atas Jasanya saja, tidak material.

    Originaly posted by lutfan1708:

    penyewaan mesin foto kopi?

    Terhutang PPh 23

  • hafidz_28

    Member
    30 June 2010 at 4:33 pm
    Originaly posted by lutfan1708:

    kendaraan operasional kantor diservice

    untuk jasa servicenya dikenakan pph 23, sementara barangnya tidak

    Originaly posted by lutfan1708:

    bagaimana pula dengan penyewaan mesin foto kopi

    potong pph 23 juga

  • lutfan1708

    Member
    30 June 2010 at 4:36 pm

    oke makasih atas sharingnya

  • lutfan1708

    Member
    30 June 2010 at 4:41 pm

    Bagaimana jika diinvoice hanya ada materialnya saja? apa hrs dipotong dari jumlah materialnya?

  • wannabewongkpp

    Member
    30 June 2010 at 4:51 pm
    Originaly posted by lutfan1708:

    Bagaimana jika diinvoice hanya ada materialnya saja? apa hrs dipotong dari jumlah materialnya?

    tidak.

    pph 23 hanya dipotong atas jasa, jika dalam invoice tidak dipisahkan antara material dan jasanya, maka dasar pemotongan seluruh nilai invoice.
    tp krn rekan lutfan mengatakan di invoice jelas mencantumkan hanya material saja, berarti tidak ada objek PPh 23.

  • hafidz_28

    Member
    30 June 2010 at 4:54 pm
    Originaly posted by lutfan1708:

    (service rem, ganti oli dll)

    service rem itukan, katagori jasa..
    klo ganti spart rem, oli, baru bukan jasa

  • hanif

    Member
    30 June 2010 at 4:55 pm
    Originaly posted by lutfan1708:

    Selamat sore,
    mau tanya apa bila kendaraan operasional kantor diservice (service rem, ganti oli dll) apakah hrs dipotong pph 23? krn selama ini kami tidak memotong PPh 23nya? bagaimana pula dengan penyewaan mesin foto kopi? dipotong pph 23 atau pph 4 (final)?

    bisa 23 bisa 21.
    tergantung pemberi jasanya OP atau badan

    Originaly posted by lutfan1708:

    Bagaimana jika diinvoice hanya ada materialnya saja? apa hrs dipotong dari jumlah materialnya?

    kalau boleh tau, yang membayar ini bendaharawan pemerintah atau bukan.
    kalau bendaharawan pemerintah, atas pembelian barang dengan nilai diatas 1 juta harus perhitungkan PPh 22.

    Bila bukan bendaharawan pemerintah, tidak ada PPh yang harus diperhitungkan atas pembelian material ini.

    untuk sewa foto copy, sependapat dengan rekan hafidz, objek PPh 23.

    Salam

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now