Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan apa yang dimaksud withholding tax ???

  • apa yang dimaksud withholding tax ???

  • massuki

    Member
    1 July 2010 at 3:58 pm
  • massuki

    Member
    1 July 2010 at 3:58 pm

    dear rekan2 ada yang tau mengenai withholding tax itu apa????

  • kaSSkus

    Member
    1 July 2010 at 4:14 pm

    Withholding tax——> kewajiban WP untuk melakukan pemotongan/pemungutan atas pajaknya pihak lain.
    Contoh:
    PT.A menyewa kendaraan dari OP—–> PT A wajib memungut dan menyetorkan PPh 23 atas penghasilan OP tsb.

    Salam,

  • kaSSkus

    Member
    1 July 2010 at 4:43 pm

    Coba klik link dibawah ini untuk memperjelas apa yg disebut dengan sistem withholding tax di Indonesia;
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id =11&q=&hlm=3

  • Felixfelic

    Member
    13 July 2010 at 11:16 am

    Withholding Tax adalah pajak yang dibayarkan dengan cara dipotong/dipungut oleh pihak lain, eq: bendahara, pemungut PPN, pemungut PPh Pasal 22, pemberi penghasilan. Sifatnya bisa final, bisa juga sebagai kredit pajak akhir tahun. Kewajiban penyetoran berada ditangan pemotong/pemungut. Cmiiw..
    Thx

  • Mu61

    Member
    13 July 2010 at 12:03 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    memungut

    Mungkin maksudnya memotong.

  • VmanOrangKereN

    Member
    13 July 2010 at 1:26 pm

    witholding tax adalah pajak yang dipungut oleh pihak ketiga..

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now