Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh untuk konsultan / tenaga ahli (Perorangan)
PPh untuk konsultan / tenaga ahli (Perorangan)
Dear Ortax,
Mohon bantuannya. Bagaimana cara mengetahui pajak penghasilan untuk konsultan (pribadi) dihitung dengan meggunakan UU PPh pasal 17 (tarif pajak progressif) atau menggunakan tarif tunggal 7,5%?
Salam,
Lasiran
Penghasilan Bruto x 50% x Tarif Pasal 17
Salam..
Untuk lebih jelas bisa lihat disini
http://www.ortax.org/ortax/?mod=panduan&page=show& id=141&q=&hlm=
Pada obyek PPh 21 no.5. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri
Salam..
Jika perorangan dapat melakukan potongan tarif PPh
PPh Pasal 21 = 50% x 5% x Fee (jika dibawah 50juta)
Jika yang klaim adalah suatu instituisi/ badan yang berupa fee, maka
PPh Pasal 23 = 2% x fee tenaga ahli
- Originaly posted by KoRaY:
Penghasilan Bruto x 50% x Tarif Pasal 17
ingin menambahkan, jika tidak memiliki NPWP maka dikenakan tarif 20% lebih tinggi, sehingga perhitungannya menjadi: Penghasilan Bruto x 50% x 120% x Tarif Pasal 17
Jika atas nama pribadi, dikenakan PPh pasal 21 sesuai PER-31/PJ/2009 jo. PER-57/PJ/2009 dengan PPh = DPP x tarif Pasal 17. Sedang, DPP ini adalah 50% x jumlah imbalan/penghasilan bruto.
a. Jika imbalan tersebut tidak bersifat berkesinambungan, perhitungannya menjadi: PPh 21= 50% x imbalan x tarif psal 17.
b. Jika imbalan tersebut berkesinambungan, maka harus dilihat apakah ybs. sudah memiliki NPWP dan hanya bekerja dari pemotong PPh pasal 21/26 atau tidak. Nah… selengkapnya… di PER-57/PJ/2009….Jika atas nama institusi/badan, maka ybs. dipotong PPh pasal 23.
Terima kasih…