Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan mengapa jasa notaris badan usaha dikenakan pph 23 ?

  • mengapa jasa notaris badan usaha dikenakan pph 23 ?

     Dimas85 updated 15 years ago 5 Members · 10 Posts
  • miranita

    Member
    2 July 2010 at 3:04 pm
  • miranita

    Member
    2 July 2010 at 3:04 pm

    saya banyak membaca kalau jasa notaris yang diselenggarakan oleh badan dikenakan PPH pasal 23 dan bukan PPH 21 seperti untuk PPH atas jasa notaris orang pribadi. Banya referensi yang merujuk pada 244/PMK.03/2008, tapi saya buka PMK itu, tidak ada pernyataan tertulis jelas bahwa jasa notaris badan dikenakan PPH 23 dengan tarif 2%, mohon bantuannya ada yang bisa menjelaskan, trims banyak…….

  • Budianto

    Member
    2 July 2010 at 3:29 pm

    Rekan Mira,
    kalau notaris berbentuk badan hukum memang dipotong PPh 23,
    hal ini logikanya begini :
    mereka/badan hukum dapat mengkreditkan Bukti Potong PPh 23 tsb.
    kalo mereka dipotong PPh 21 akan mempersulit mereka, karena itu bukti potong untuk perorangan.
    Salam.

  • miranita

    Member
    2 July 2010 at 8:33 pm

    hal serupa apakah bisa untuk jasa lain yang tidak disebutkan juga dalam 224/PMK.03/2008 tersebut ? contoh, misal tenaga pengajar privat dari sebuah lembaga pendidikan non formal, atau tenaga konsultan dari sebuah lembaga konsultan ?

  • ktfd

    Member
    3 July 2010 at 12:58 pm

    rekan2, memang adakah notaris yg berbadan hukum badan, bukankah semua notaris
    pasti perorangan??? mohon penjelasan dan tanggapan…
    salam bingung.

  • Budianto

    Member
    3 July 2010 at 9:04 pm
    Originaly posted by miranita:

    hal serupa apakah bisa untuk jasa lain yang tidak disebutkan juga dalam 224/PMK.03/2008 tersebut ? contoh, misal tenaga pengajar privat dari sebuah lembaga pendidikan non formal, atau tenaga konsultan dari sebuah lembaga konsultan ?

    bisa saja….
    jadi kalo badan sudah pasti PPh 23, kalo orang pribadi PPh 21.
    Salam.

  • Budianto

    Member
    3 July 2010 at 9:05 pm
    Originaly posted by ktfd:

    rekan2, memang adakah notaris yg berbadan hukum badan, bukankah semua notaris
    pasti perorangan??? mohon penjelasan dan tanggapan…
    salam bingung.

    sampai saat ini belum pernah menemukan notaris yg berbadan hukum.

  • ramces

    Member
    4 July 2010 at 1:35 pm
    Originaly posted by ktfd:

    rekan2, memang adakah notaris yg berbadan hukum badan, bukankah semua notaris
    pasti perorangan??? mohon penjelasan dan tanggapan…
    salam bingung.

    saya biasanya untuk menentukan PPh 21 atau 23, ,mengacu pada Surat Keterangan Terdaftar dan FP yang diterbitkan oleh Notaris dan juga Invoice Penagihan jika tidak terdapat kontrak kerjasama.

  • ktfd

    Member
    5 July 2010 at 1:01 pm
    Originaly posted by budianto:

    Rekan Mira,
    kalau notaris berbentuk badan hukum memang dipotong PPh 23,

    Originaly posted by budianto:

    sampai saat ini belum pernah menemukan notaris yg berbadan hukum.

    rekan budianto, hanya memastikan bhw sampai saat ini anda juga belum pernah tau
    ada notaris yg berbadan hukum. apa benar kesimpulan sy ini rekan???
    salam.

  • Dimas85

    Member
    5 July 2010 at 1:45 pm
    Originaly posted by ktfd:

    rekan2, memang adakah notaris yg berbadan hukum badan, bukankah semua notaris
    pasti perorangan??? mohon penjelasan dan tanggapan…
    salam bingung.

    Rekan Ktfd,
    Mungkin pemberi jasa adalah Notaris X, namun tagihan yang di terima oleh pengguna jasa bukan langsung dari Notaris X melainkan dari PT.XYZ yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Hukum. Sehingga atas tagihannya di potong PPh Pasal 23 bukan PPh Pasal 21.

    Mohon koreksi

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now