Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 4(2) sehubungan dengan sewa tanah dan bangunan
PPh 4(2) sehubungan dengan sewa tanah dan bangunan
dear all,
saya pny pertanyaan sehubungan dengan sewa tanah dan / atau bangunan
Permasalahan :
PT. A menyerahkan jasa sewa gedung ke PT. XYZ sebesar 100jt, disamping itu PT.A menyerahkan jasa pemasangan line telepon sebesar 2jt (jasa dilakukan oleh PT.A).Main Business PT. A ada perusahan yang bergerak di bidang property dan bukan perusahaan konstruksi.
Pertanyaan :
Kewajiban pemotongan atas pemasangan line telp oleh PT. XYZmenurut pendapat saya pribadi pemotongan yang dilakukan PT. A oleh XYZ adalah pph pasal 23 sebesar 2%
tetapi merujuk ke PP no. 5 apakah ada korelasi penyerahan jasa pemasangan line telepon tersebut dengan penyerahan dalam bentuk apapun sehubungan dengan sewa tanah dan / atau bangunan tersebut?
atas tanggapan dari rekan2 semua saya ucapkan terima kasih
jasa telepon itu bagian dari invoice ya rekan tommo? menurut pendapat saya, karena PT A Kegiatan usahanya bukan konstruksi (instalasin pemasangan, dsb) maupun jasa telekomunikas, seharusnya jasa line telepon itu tidak dipotong, sebaiknya cost tersebut dimasukkan ke dalam elemen sewa yang ditagihkan kepada PT XYZ.. bisa dianggap sebagai fasilitas penyewaan..
mohon pendapatnya juga rekan2.. ^^terpisah, jadi invoice sendiri untuk penagihan line telepon
jadi menurut rekan rheza seharusnya jasa line telp tersebut merupakan bagian dari sewa sehingga dipotong pph pasal 4(2) 10% ya?
aku bimbang dengan peraturan KEP – 227 / PJ. / 2002
pasal 1
Jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa……pertanyaanku, apakah semua penerimaan PT. A dikenai pph final 10% karena peraturan ini?
- Originaly posted by tommo:
jadi menurut rekan rheza seharusnya jasa line telp tersebut merupakan bagian dari sewa sehingga dipotong pph pasal 4(2) 10% ya?
bukan ini rekan tomo, tapi dasar hukumnya PMK244/2008. dipotong pph 23 sebesar 2%.
Pasal 1
(1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2%
(dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Jasa penilai (appraisal);
b. Jasa aktuaris;
c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
d. Jasa perancang (design);
e. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang
dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
f. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
g. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
h. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
i. Jasa penebangan hutan;
j. Jasa pengolahan limbah;
k. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
l. Jasa perantara dan/atau keagenan;
m. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek,
KSEI dan KPEI;
n. Jasa kustodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oelh KSEI;
o. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
p. Jasa mixing film;
q. Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan
perbaikan;
r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel,
selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan
mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
s. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV
kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak
yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai
pengusaha konstruksi;
t. Jasa maklon;
u. Jasa penyelidikan dan keamanan;
v. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
w. Jasa pengepakan;
x. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain
untuk penyampaian informasi;
y. Jasa pembasmian hama;
z. Jasa kebersihan atau cleaning service;
aa. Jasa catering atau tata boga.
(3) Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tariff pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus
persen) daripada tariff sebagaimana dimaksud pada ayat (1).- Originaly posted by ewox:
bukan ini rekan tomo, tapi dasar hukumnya PMK244/2008. dipotong pph 23 sebesar 2%.
iya rekan ewox, thanks atas koreksinya
tp menurut sebagian yang saya konsultasi mereka refer ke KEP-227/PJ./2002 pasal 1
Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan [b][/b] yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.
dengan nama dan bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa.
bisa tidak jasa pemasangan line telp tersebut dikategorikan berkaitan dengan sewa, sedangkan tanpa pemasangan line telp bangunan tersebut tetap dapat disewa
- Originaly posted by tommo:
tp menurut sebagian yang saya konsultasi mereka refer ke KEP-227/PJ./2002 pasal 1
Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan [b][/b] yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.
jika tidak ada keberatan dari pihak penyewa, saya rasa tidak masalah anda memakai aturan ini, untuk memasukan biaya pemasangan telepon ke dalam biaya sewa. tetapi akan ada perbedaan tarif pemotongan yang cukup signifikan antara 2% dan 10%. tarif 2% jika anda membuat tagihan terpisah dengan tagihan sewa bangunan. tarif 10% jika anda mengakumulasikannya ke dalam tagihan sewa.
penyewa keberatan untuk dipotong pph 4(2), jd bagaimana solusi untuk counter KEP-227/PJ./2002 ini rekan ewox?
penyewa mau dipotong pph pasal 23 sebesar 2%
- Originaly posted by tommo:
penyewa mau dipotong pph pasal 23 sebesar 2%
memang lebih menguntungkan si penyewa di pot pph 23 dengan tarif lebih kecil dan bukti potnya dapat dikreditkan. menurut saya memang lebih tepat di pot pph 23. rekan tommo.
oya, klo terpisah memang harus dipotong PPh 23.. counter-nya bilang saja PMK tersebut lebih baru peraturannya.. ^^ hehe..
harusnya sih PPh 4(2) 10% karena sewa tanah dan bangunan, dimana telepone termasuk bagian dari bangunan,,
saya lebih setuju dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat 2 10% berdasarkan:
Pasal 1 (Kep 227/PJ./2002)
Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.
CMIIW…
salam…