Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh 23 atas Jasa Pengiriman Barang
Pemotongan PPh 23 atas Jasa Pengiriman Barang
Hi,
Saya mau bertanya tentang pemotongan atas Biaya Pengiriman barang dengan PPh 23.
Misal kami membeli barang senilai 1.000.000 dengan biaya pengiriman barang senilai 500.000.
Maka vendor akan mengeluarkan invoice :
Harga barang : 1.000.000
Biaya kirim : 500.000
PPN : 150.000Total Tagihan : 1.650.000
Nah, atas biaya pengiriman tersebut vendor tidak menyertakan bukti pengiriman barangnya.
Apakah penerima barang harus memotong PPh 23 atas jasa pengiriman yang tertulis terpisah tersebut pada tagihan dari vendor?
Mohon Masukannya..
- Originaly posted by esthersimamora:
Apakah penerima barang harus memotong PPh 23 atas jasa pengiriman yang tertulis terpisah tersebut pada tagihan dari vendor?
Jasa Pengiriman Barang Tidak termasuk jasa yg dikenakan PPh 23 pada PMK-244/PMK03/2008.
Mohon koreksinya…. yuppie… atas jasa pengiriman barang tidak dikenakan Ph 23..
iya betul..tapi kalau perush.yg mengirimkan brg tsb punya SIUP untuk jasa transportir…kalau tidak apa tetap kena PPh23 ? masuk jasa apa ? sewa kendaraankah ?
yg tidak dipotong itu jasa pengiriman paket, spt T?K?, D?L, C?BR? Ekspress dll.
kalo selain itu apalagi dikirim sendiri oleh penjual, maka termasuk sewa kendaraan.
Salam.- Originaly posted by budianto:
kalo selain itu apalagi dikirim sendiri oleh penjual, maka termasuk sewa kendaraan.
mohon penjelasannya untuk poin yang ini.
Sebab, hakekat transaksinya menurut saya bukan sewa.Trims sebelumnya
Salam
saya rada bingung dengan pertanyaan dari rekan esther, harus diperjelas, pengiriman lewat apa ? melalui Darat, Laut atau Udara, masing2 berbeda pengenaannya.
lewat darat.
boleh diilustrasikan misal kita beli barang di toko kelontong. kita minta dikirim ke rumah. tapi biasanya ada charge dari toko tersebut untuk delivery order.
seperti itu kira2 ilustrasinya….mana nih? mana nih?
masukan donktrims lagi
- Originaly posted by esthersimamora:
boleh diilustrasikan misal kita beli barang di toko kelontong. kita minta dikirim ke rumah. tapi biasanya ada charge dari toko tersebut untuk delivery order.
berarti bukan termasuk kategori sewa aktiva donk ini.. tetapi lebih kepada jasa pengiriman barang aja. sehingga bukan obyek pph 23.
sangat sependapat
Setuju dengan Pak Bayem bahwa untuk Jasa pengiriman barang.. bukan objek pph 23 .. spt jasa kurir, cash in transit juga tidak kena potong pph 23
Dear rekan-rekan senior…
Apabila di Faktur Pembelian Barang ada penambahan Ongkos Potong dan Ongkos Angkut, Apakah atas Ongkos Potong dan Ongkos Angkut tersebut dikenakan PPh Pasal 23? berapa tarifnya?
Thanks sebelumnya..- Originaly posted by mano:
Apabila di Faktur Pembelian Barang ada penambahan Ongkos Potong dan Ongkos Angkut, Apakah atas Ongkos Potong dan Ongkos Angkut tersebut dikenakan PPh Pasal 23? berapa tarifnya?
ini tidak terkena potongan pph 23 karena tidak diatur dalam PMK 244 tahun 2008.
bila ingin melakukan pemotongan pph 23 sebaiknya dibaca pmk tersebut agar tidak menyalahi peraturan yang berlaku.