Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Teknik apa saja dan apa maksudnya ?
Jasa Teknik apa saja dan apa maksudnya ?
Dear,
Rekan OrtaxJasa Teknik yang ada pada jenis pajak yang terpotong PPh 23, maksudnya atas transaksi apa ya ?
Jasa Teknik itu apa sebenarnya ?
Terima kasih.- Originaly posted by stif_male:
Jasa Teknik yang ada pada jenis pajak yang terpotong PPh 23, maksudnya atas transaksi apa ya ?
Jasa Teknik itu apa sebenarnya ?
Terima kasih.jasa teknik berdaasarkan SE – 35/PJ/2010 point 3
Jasa teknik sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :
a. pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;
b. pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau
c. pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa. lihat SE-35/PJ/2010
salam