Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh atas sewa ruang pertemuan di hotel

  • PPh atas sewa ruang pertemuan di hotel

  • muchtar

    Member
    5 October 2010 at 11:13 am
  • muchtar

    Member
    5 October 2010 at 11:13 am

    Rekan 2 Partisipan Ortax,
    Saya sdh mendptkan jawaban bahwa utk sewa ruang pertemuan di hotel, tidak terutang PPN, tp bagaimana dengan PPhx. Apakah terutang PPh Psl 4 (2) atau PPh pasal 23 , berapa besarnya dan dan tlg dasar hukumnya. Terima kasih

  • bayem

    Member
    5 October 2010 at 11:27 am
    Originaly posted by muchtar:

    Saya sdh mendptkan jawaban bahwa utk sewa ruang pertemuan di hotel, tidak terutang PPN, tp bagaimana dengan PPhx. Apakah terutang PPh Psl 4 (2) atau PPh pasal 23 , berapa besarnya dan dan tlg dasar hukumnya. Terima kasih

    karena merupakn obyek pajak daerah, maka tidak wajib memotong pph pasal 4 ayat 2

  • sammi

    Member
    5 October 2010 at 2:11 pm

    karena obyek pajak daerah maka tidak terutang pph 4 ayat(2)

  • muchtar

    Member
    5 October 2010 at 2:42 pm

    Maaf, jadi kalau demikian halnya , Jasa Perhotelan itu sama sekali tdk terutang Pajak 2 Negara , karena jasa tsb mrpkn Objek Pajak Daerah, bukan Objek Pajak Negara ???.Mhn klarifikasix.Thanks.

  • nusa

    Member
    5 October 2010 at 2:44 pm

    memang tidak dipotong PPhnyarekan muchtar….tetapi bukan berarti tidak terutang…si pemilik hotel wajib mengjhitung, melaporkan dan membayarkan PPh nya sendiri…..

  • sammi

    Member
    5 October 2010 at 3:22 pm
    Originaly posted by muchtar:

    Pajak 2 Negara

    maksudnya pajak pusat yah rekan.

    tetep terutang namun melalui mekanisme penghitungan sendiri oleh wp ybs dalam spt tahunannya.

  • poenyakoearie

    Member
    6 October 2010 at 8:49 am

    saya juga punya masalah yg sama. Mau nyewa ruang meeting di hotel.

    Kalau hal spt ini ada peraturannya tdk ya? mengenai pemotongan sewa ruang di hotel.

  • gudwi

    Member
    6 October 2010 at 10:59 am

    kalau sewa ruangan, anda bayar sesuai perjanjian dengan pemilik gedung..apakah dia mau di nett kan dengan PPh 23 nya atau tidak.. jika tidak, anda bisa mem mark_up sendiri di pelaporan pajak anda sesuai dengan invoice yang di terbitkan oleh empunya gedung.. bukan demikian??

  • cdr293

    Member
    6 October 2010 at 11:39 am
    Originaly posted by gudwi:

    kalau sewa ruangan, anda bayar sesuai perjanjian dengan pemilik gedung..apakah dia mau di nett kan dengan PPh 23 nya atau tidak

    sewa ruangan terkait dengan PPh Pasal 4 (2), bukan PPh Pasal 23

    Originaly posted by gudwi:

    anda bisa mem mark_up sendiri di pelaporan pajak anda sesuai dengan invoice yang di terbitkan oleh empunya gedung..

    mungkin maksudnnya di-gross up ya rekan? 🙂

  • cdr293

    Member
    6 October 2010 at 11:46 am

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 130

    PENJELASAN

    ATAS

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 28 TAHUN 2009

    TENTANG

    PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

    ………………
    Berdasarkan pertimbangan tersebut perluasan basis pajak Daerah dilakukan dengan memperluas basis pajak yang sudah ada, mendaerahkan pajak pusat dan menambah jenis Pajak baru. Perluasan basis pajak yang sudah ada dilakukan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diperluas hingga mencakup kendaraan Pemerintah, Pajak Hotel diperluas hingga mencakup seluruh persewaan di hotel, Pajak Restoran diperluas hingga mencakup pelayanan katering. Ada 4 (empat) jenis Pajak baru bagi Daerah, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang sebelumnya merupakan pajak pusat dan Pajak Sarang Burung Walet sebagai Pajak kabupaten/kota serta Pajak Rokok yang merupakan Pajak baru bagi provinsi.

    Originaly posted by muchtar:

    Apakah terutang PPh Psl 4 (2) atau PPh pasal 23

    tidak terutang PPh karena termasuk objek pajak daerah

  • begawan5060

    Member
    6 October 2010 at 10:38 pm
    Originaly posted by cdr293:

    tidak terutang PPh karena termasuk objek pajak daerah

    Kok saya bingung…
    Seharusnya Tidak terutang PPN, karena termasuk onjek pajak daerah, dan bukan objek pemotongan PPh atas sewa, begitu khan maksudnya?

  • hanif

    Member
    6 October 2010 at 10:45 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kok saya bingung…
    Seharusnya Tidak terutang PPN, karena termasuk onjek pajak daerah, dan bukan objek pemotongan PPh atas sewa, begitu khan maksudnya?

    he he he
    yup betul begitu maksudnya.
    sangat sependapat.

    Salam

  • hanif

    Member
    6 October 2010 at 10:53 pm

    O ya rekan begawan…
    Ada satu hal menarik dalam konteks penggunaan hotel sebagai tempat acara oleh instansi pemerintah.

    Kontrak untuk acara di hotel biasanya yang dicharge adalah makanan yang disediakan. sementara untuk ruangan tidak dicharge. Sehingga di dalam tagihannya biasanya tidak dirinci. Hanya disebut sebagai biaya penyelenggaraan kegiatan di hotel. Sehingga tidak dikenakan PPN dan tidak dipotong PPh.

    Masalahnya sekarang, anggaran yang dimiliki oleh bendaharawan biasanya merinci setiap pos-pos pembayaran untuk kegiatan tersebut. Biasanya terdiri dari konsumsi dan sewa ruangan serta penggunaaan alat-alat seperti LCD, Laptop dll sebagainya.

    Pertanyaannya, Apakah bendaharawan tidak perlu memotong PPh atas rincian pembayaran untuk konsumsi dan LCD atau Laptop tersebut?

    Mohon pencerahannya

    Salam

  • begawan5060

    Member
    6 October 2010 at 11:26 pm

    Sudah baca yang ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=14866&hlm=3#jdltopic ?

Viewing 1 - 15 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now