Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas sewa ruang pertemuan di hotel
PPh atas sewa ruang pertemuan di hotel
Rekan 2 Partisipan Ortax,
Saya sdh mendptkan jawaban bahwa utk sewa ruang pertemuan di hotel, tidak terutang PPN, tp bagaimana dengan PPhx. Apakah terutang PPh Psl 4 (2) atau PPh pasal 23 , berapa besarnya dan dan tlg dasar hukumnya. Terima kasih- Originaly posted by muchtar:
Saya sdh mendptkan jawaban bahwa utk sewa ruang pertemuan di hotel, tidak terutang PPN, tp bagaimana dengan PPhx. Apakah terutang PPh Psl 4 (2) atau PPh pasal 23 , berapa besarnya dan dan tlg dasar hukumnya. Terima kasih
karena merupakn obyek pajak daerah, maka tidak wajib memotong pph pasal 4 ayat 2
karena obyek pajak daerah maka tidak terutang pph 4 ayat(2)
Maaf, jadi kalau demikian halnya , Jasa Perhotelan itu sama sekali tdk terutang Pajak 2 Negara , karena jasa tsb mrpkn Objek Pajak Daerah, bukan Objek Pajak Negara ???.Mhn klarifikasix.Thanks.
memang tidak dipotong PPhnyarekan muchtar….tetapi bukan berarti tidak terutang…si pemilik hotel wajib mengjhitung, melaporkan dan membayarkan PPh nya sendiri…..
- Originaly posted by muchtar:
Pajak 2 Negara
maksudnya pajak pusat yah rekan.
tetep terutang namun melalui mekanisme penghitungan sendiri oleh wp ybs dalam spt tahunannya.
saya juga punya masalah yg sama. Mau nyewa ruang meeting di hotel.
Kalau hal spt ini ada peraturannya tdk ya? mengenai pemotongan sewa ruang di hotel.
kalau sewa ruangan, anda bayar sesuai perjanjian dengan pemilik gedung..apakah dia mau di nett kan dengan PPh 23 nya atau tidak.. jika tidak, anda bisa mem mark_up sendiri di pelaporan pajak anda sesuai dengan invoice yang di terbitkan oleh empunya gedung.. bukan demikian??
- Originaly posted by gudwi:
kalau sewa ruangan, anda bayar sesuai perjanjian dengan pemilik gedung..apakah dia mau di nett kan dengan PPh 23 nya atau tidak
sewa ruangan terkait dengan PPh Pasal 4 (2), bukan PPh Pasal 23
Originaly posted by gudwi:anda bisa mem mark_up sendiri di pelaporan pajak anda sesuai dengan invoice yang di terbitkan oleh empunya gedung..
mungkin maksudnnya di-gross up ya rekan? 🙂
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 130
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2009TENTANG
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
………………
Berdasarkan pertimbangan tersebut perluasan basis pajak Daerah dilakukan dengan memperluas basis pajak yang sudah ada, mendaerahkan pajak pusat dan menambah jenis Pajak baru. Perluasan basis pajak yang sudah ada dilakukan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diperluas hingga mencakup kendaraan Pemerintah, Pajak Hotel diperluas hingga mencakup seluruh persewaan di hotel, Pajak Restoran diperluas hingga mencakup pelayanan katering. Ada 4 (empat) jenis Pajak baru bagi Daerah, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang sebelumnya merupakan pajak pusat dan Pajak Sarang Burung Walet sebagai Pajak kabupaten/kota serta Pajak Rokok yang merupakan Pajak baru bagi provinsi.Originaly posted by muchtar:Apakah terutang PPh Psl 4 (2) atau PPh pasal 23
tidak terutang PPh karena termasuk objek pajak daerah
- Originaly posted by cdr293:
tidak terutang PPh karena termasuk objek pajak daerah
Kok saya bingung…
Seharusnya Tidak terutang PPN, karena termasuk onjek pajak daerah, dan bukan objek pemotongan PPh atas sewa, begitu khan maksudnya? - Originaly posted by begawan5060:
Kok saya bingung…
Seharusnya Tidak terutang PPN, karena termasuk onjek pajak daerah, dan bukan objek pemotongan PPh atas sewa, begitu khan maksudnya?he he he
yup betul begitu maksudnya.
sangat sependapat.Salam
O ya rekan begawan…
Ada satu hal menarik dalam konteks penggunaan hotel sebagai tempat acara oleh instansi pemerintah.Kontrak untuk acara di hotel biasanya yang dicharge adalah makanan yang disediakan. sementara untuk ruangan tidak dicharge. Sehingga di dalam tagihannya biasanya tidak dirinci. Hanya disebut sebagai biaya penyelenggaraan kegiatan di hotel. Sehingga tidak dikenakan PPN dan tidak dipotong PPh.
Masalahnya sekarang, anggaran yang dimiliki oleh bendaharawan biasanya merinci setiap pos-pos pembayaran untuk kegiatan tersebut. Biasanya terdiri dari konsumsi dan sewa ruangan serta penggunaaan alat-alat seperti LCD, Laptop dll sebagainya.
Pertanyaannya, Apakah bendaharawan tidak perlu memotong PPh atas rincian pembayaran untuk konsumsi dan LCD atau Laptop tersebut?
Mohon pencerahannya
Salam
Sudah baca yang ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=14866&hlm=3#jdltopic ?