Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan salah kode setoran, mesti PBK ?

  • salah kode setoran, mesti PBK ?

  • rizal7275

    Member
    12 October 2010 at 2:46 pm
  • rizal7275

    Member
    12 October 2010 at 2:46 pm

    Yth. Rekan-rekan ORTAXER
    di tempat,

    dengan hormat,

    seperti diketahui untuk kode Akun Pajak untuk penyetoran SSP PPh Final kan 411128. misalkan kode jenis Setor yang seharusnya 409 (jasa konstruksi), tapi tercetak 403, apakah kesalahan tersebut harus melalui PBK ataw cukup dengan pembetulan yang saling menambah dan mengurangi masing-masing jenis setoran.

    mohon pencerahannya.
    salam kompak,
    rizal

  • lamsihar

    Member
    12 October 2010 at 4:04 pm
    Originaly posted by rizal7275:

    apakah kesalahan tersebut harus melalui PBK

    betul…

    Originaly posted by rizal7275:

    ataw cukup dengan pembetulan yang saling menambah dan mengurangi masing-masing jenis setoran.

    tidak bisa..

    cmiiw

  • hanif

    Member
    12 October 2010 at 4:17 pm
    Originaly posted by lamsihar:

    Originaly posted by rizal7275:
    apakah kesalahan tersebut harus melalui PBK

    betul…

    Originaly posted by rizal7275:
    ataw cukup dengan pembetulan yang saling menambah dan mengurangi masing-masing jenis setoran.

    tidak bisa..

    cmiiw

    sependapat

    Salam

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now