Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan atas Gaji pokok

  • Pemotongan atas Gaji pokok

  • snowman

    Member
    26 October 2010 at 11:12 am
  • snowman

    Member
    26 October 2010 at 11:12 am

    Halo rekan-rekan Ortax,

    Teman saya ada permasalahan dengan komponen yang dimaksud Gaji.
    Di perusahaan tempat teman saya bekerja, jika karyawan tidak masuk maka pendapatan si karyawan akan dipotong dari gaji pokok nya. Memang menurut teman saya,kontrak kerja di kantor dia untuk gaji berdasarkan Lumpsum (total gaji) tidak di perinci Gaji pokok,tunjangan hadir,dll.

    jadi pada saat perhitungan Pph 21 bulanan nya, bisa terjadi bulan kmrn ada Pph 21 nya (karena menerima tanpa potongan) dan bulan berikutnya tidak ada potongan Pph 21 (minus,karena ada potongan atas gaji si karyawan karena tidak masuk kerja). Tidak berkesinambungan untuk besarnya gaji yang diterima karyawan setiap bulan nya.

    Pertanyaan saya, Apakah hal tersebut (pemotongan atas komponen Gaji karena sanksi misalnya) di perbolehkan dalam Perpajakan ? khusus nya karena menyangkut perhitungan Pph 21.
    terima kasih,

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    26 October 2010 at 11:17 am
    Originaly posted by snowman:

    pemotongan atas komponen Gaji karena sanksi di perbolehkan dalam Perpajakan ?

    menurut saya sih, itu tergantung kebijakan perush. ya? tergantung kontrak kerjanya bgmn,

  • begawan5060

    Member
    26 October 2010 at 11:20 am
    Originaly posted by snowman:

    Pertanyaan saya, Apakah hal tersebut (pemotongan atas komponen Gaji karena sanksi misalnya) di perbolehkan dalam Perpajakan ? khusus nya karena menyangkut perhitungan Pph 21.

    Untuk penghitungan pajak…., dikenakan atas penghasilan… dan apabila penghsl tsb menjadi berkurang boleh-boleh saja, karena memang yang diterima hanya sebesar itu.

  • snowman

    Member
    26 October 2010 at 11:44 am

    Makasih rekan 617 untuk masukan nya.
    Dan terima kasih banyak rekan Begawan5060 untuk penjelasan mengenai Objek dari Pph 21 adalah Penghasilan jadi memang akan mengacu kepada besar Penghasilan aktual yang diterima karyawan untuk objek Pph 21 nya.

  • hanif

    Member
    26 October 2010 at 1:13 pm

    Salam

    Originaly posted by snowman:

    jadi memang akan mengacu kepada besar Penghasilan aktual yang diterima karyawan untuk objek Pph 21 nya.

    tuuul sekali

    Salam

  • begawan5060

    Member
    26 October 2010 at 2:08 pm
    Originaly posted by hanif:

    tuuul sekali

    Beeeeet…….ul He..he..he.

  • VmanOrangKereN

    Member
    26 October 2010 at 2:48 pm

    maaf,,menyambung pertanyaan sebelumnya dari rekan snowman..

    kalo misalnya gajinya 0 (nol) karena ga masuk-masuk padahal masih pegawai bisa ga ya?

  • begawan5060

    Member
    26 October 2010 at 4:00 pm
    Originaly posted by vmanorangkeren:

    kalo misalnya gajinya 0 (nol) karena ga masuk-masuk padahal masih pegawai bisa ga ya?

    Bisa saja…

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now