Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Agen tiket pesawat
Agen tiket pesawat
Rekan Ortax
Ada yg pernah bertransaksi dgn prsh tour/travel ttg pembelian tiket pesawat, apakah transaksi tsb dipotong/obyek pph 23, (Jasa perantara/keagenan) ? Trims
Atas komisi agen yang diterima dari pihak Airlines merupakan objek pemotongan pph pasal 23 (Jasa perantara/keagenan)
Atas komisi agen yang diterima dari agen tour/travel lain (penjualan di-sub lagi) merupakan objek pemotongan pph pasal 23 (Jasa perantara/keagenan)
Salam
- Originaly posted by adhiesusatyo:
Ada yg pernah bertransaksi dgn prsh tour/travel ttg pembelian tiket pesawat, apakah transaksi tsb dipotong/obyek pph 23,
Pembelian tiket pesawat, bukan objek pemotongan PPh..
Viewing 1 - 4 of 4 posts