Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Kesalahan pada kode akun pajak yang seharusnya 411121 tetapi tertulis 411126

  • Kesalahan pada kode akun pajak yang seharusnya 411121 tetapi tertulis 411126

  • evamelia2805

    Member
    13 December 2010 at 3:23 pm
  • evamelia2805

    Member
    13 December 2010 at 3:23 pm

    kesalahan pada kode akun pajak di ssp yang seharusnya 411121 tapi tertulis 411126, sedangkan di keterangan ditulisnya pph 21, bermasalah tidak ya?

  • lamsihar

    Member
    13 December 2010 at 3:40 pm
    Originaly posted by evamelia2805:

    kesalahan pada kode akun pajak di ssp yang seharusnya 411121 tapi tertulis 411126, sedangkan di keterangan ditulisnya pph 21, bermasalah tidak ya?

    ya..jelas
    bermasalah rekan..

    mohon koreksi

  • Noel

    Member
    13 December 2010 at 3:42 pm

    Sesuai Lampiran Per-38/PJ/2009:
    Kode Akun Pajak 411121 :Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21
    Kode Akun Pajak 411126 :Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

    Segala bentuk kesalahan baik salah tulis apalagi salah kode akun pajak, harus segera dilakukan pembetulan, sehingga dapat dilakukan pemindahbukuan dari PPh 25/29 Badan ke PPh 21 yg seharusnya

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now