Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kesalahan pada kode akun pajak yang seharusnya 411121 tetapi tertulis 411126
Kesalahan pada kode akun pajak yang seharusnya 411121 tetapi tertulis 411126
kesalahan pada kode akun pajak di ssp yang seharusnya 411121 tapi tertulis 411126, sedangkan di keterangan ditulisnya pph 21, bermasalah tidak ya?
- Originaly posted by evamelia2805:
kesalahan pada kode akun pajak di ssp yang seharusnya 411121 tapi tertulis 411126, sedangkan di keterangan ditulisnya pph 21, bermasalah tidak ya?
ya..jelas
bermasalah rekan..mohon koreksi
Sesuai Lampiran Per-38/PJ/2009:
Kode Akun Pajak 411121 :Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21
Kode Akun Pajak 411126 :Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 BadanSegala bentuk kesalahan baik salah tulis apalagi salah kode akun pajak, harus segera dilakukan pembetulan, sehingga dapat dilakukan pemindahbukuan dari PPh 25/29 Badan ke PPh 21 yg seharusnya