Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • imbalan jasa

  • yha

    Member
    9 January 2011 at 1:35 pm
  • yha

    Member
    9 January 2011 at 1:35 pm

    Dalam pph 23 ada d sebutkan imbalan jasa lainnya,jasa apa saja yang dimaksudkan jasa lainnya?

  • Haciko

    Member
    9 January 2011 at 1:37 pm

    Dibagi menjadi 5 (lima) kelompok besar berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)-nya, yaitu:

    (1). DPP-nya 50% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN):
    a). Jasa profesi.
    b). Jasa konsultan, kecuali konsultan konstruksi
    c). Jasa akuntansi dan pembukuan
    d). Jasa penilai
    e). Jasa aktuaris

    (2). DPP-nya 40% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN):

    a). Jasa tehnik dan jasa manajemen.

    b). Jasa perancang / desain : Jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan, Jasa perancang mesin dan jasa perancang peralatan, Jasa perancang alat-alat transportasi/kendaraan, Jasa perancang iklan/logo, Jasa perancang alat kemasan.

    c). Jasa instalasi/pemasangan : Jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik / telepon / air / gas / AC / TV Kabel, kecuali dilakukan Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya dibidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi, Jasa instalasi/pemasangan peralatan,

    d). Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan, Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan mesin, listrik / telepon / air / gas / AC / TV kabel, Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan peralatan, Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan alat-alat transportasi / kendaraan, Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan bangunan, kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin / sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.

    e). Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap.

    f). Jasa penunjang dibidang penambangan migas.

    g). Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas.

    h). Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara.

    i). Jasa penebangan hutan, termasuk land clearing.

    j). Jasa pengolahan/pembuangan limbah.

    k). Jasa maklon.

    l). Jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja.

    m). Jasa perantara.

    n). Jasa dibidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh BEJ, BES, KSEI dan KPEI.

    o). Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan KSEI dan tidak termasuk sewa gudang yang telah dikenakan PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996

    p). Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum

    q). Jasa pengisian sulih suara (dubbing) dan/atau mixing film.

    r). Jasa pemanfaatan informasi dibidang teknologi, termasuk jasa internet.

    s). Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan/pemeliharaan dan perbaikan.

    (3). DPP-nya 13.33% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN):
    Jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk jasa perawatan /pemeliharaan/perbaikan bangunan, jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV Kabel, sepanjang jasa tersebut dilakukan Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya dibidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi,

    (4). DPP-nya 26.67% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN):
    a. Jasa perencanaan konstruksi.
    b. Jasa pengawasan konstruksi.

    (5). DPP-nya 10% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN):
    Jasa pembasmian hama dan Jasa pembersihan, Jasa Catering, Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

  • kholis271

    Member
    9 January 2011 at 2:37 pm

    Koreksi.
    Maaf yg disebutkan saudara haciko adalah aturan sebelum tahun 2009.

    Untuk tahun 2009 seterusnya tidak ada perkiraan penghasilan netto.
    Jadi langsung tarif 2% x dari jumlah bruto atas imbalan dimaksud.

    Jenis Jasa Lainnya (lihat di PMK-244/PMK.03/2008)
    Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari:

    1. Jasa penilai (appraisal);
    2. Jasa aktuaris;
    3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
    4. Jasa perancang (design);
    5. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan mimyak dan gas bunii (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
    6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
    7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
    8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
    9. Jasa penebangan hutan;
    10. Jasa pcngolahan limbah:
    11. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
    12. Jasa perantara dan/atau keagenan;
    13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
    14. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
    15. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
    16. Jasa mixing film;
    17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
    18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau ‘TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    19. Jasa perawatm/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV tabel, alat transportasi/kendaraandan/atau bangunan, selain yang dilakukan ole11 Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    20. Jasa maklon;
    21. jasa penyelidikan dan Keamanan;
    22. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
    23. Jasa pengepakan;
    24. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
    25. Jasa pembasmian hama;
    26. Jasa kebersihan atau cleaning semice;
    27. Jasa katering atau tata boga

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now